Dua Desa Berebut Tanah Pecatu

Dua Desa Berebut Tanah Pecatu
TANAH PECATU: Salah satu tokoh masyarakat Desa Sikur Induk menunjukkan tanah pecatu milik desanya, yang kini sudah ditimbun oleh pihak Desa Sikur Barat, yang akan digunakan sebagai tempat membangun kios untuk BUMdes. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG–Desa Sikur Induk dan Desa Sikur Barat yang, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), yang merupakan desa pemekaran, kini sedang memperebutkan tanah pecatu desa, yang di klaim dimiliki oleh Desa Sikur Induk. Sementara tanah dimaksud berada di Desa Sikur Barat.

Ketua BPD Desa Sikur Induk, Haeruman, menegaskan bahwa tanah pecatu desa yang luasnya sekitar 6 are itu merupakan tanah pecatu milik desa induk. Akan tetapi karena tanah pecatu itu berada di wilayah Desa Sikur Barat, kemudian diambil dan digunakan oleh Desa Sikur Barat.

“Hanya saja, pengambilan tanah pecatu ini tanpa dilakukan koordinasi dengan Desa Sikur selaku pemilik sah, dan sudah melakukan pembangunan di sana,” sesalnya ketika ditemui Radar Lombok, Senin kemarin (28/8).

Pengambilan tanah pecatu tanpa koordinasi dengan desa induk itu disebutnya bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya Pemerintah Desa Sikur Barat juga mengambil tanah untuk pembangunan jalan. “Kalau untuk jalan, kami bisa maklumi. Tapi pada saat ini Pemerintah Desa Sikur Barat mengambil tanah kami untuk digunakan sebagai tempat pembangunan kios, tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Dengan dilakukan pembangunan di atas tanah pecatu ini tanpa ada pemberitahuan oleh desa terkait, tentu saja ini telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada. Sementara masing-masing desa sudah memiliki tanah pecatu sendiri-sendiri. “Pengambilan tanah pecatu tidak ada dasarnya, dan kenapa pecatu kami diambil,” tanyanya.

Melihat tanah pecatu yang diambil oleh desa pemekaran, tentu pihaknya langsung turun berusaha menyelesaikan permasalahan ini. Saat itu pihak Desa Sikur Barat telah mengakui kesalkahannya. Namun sekarang tanah pecatu milik Desa Sikur Induk itu telah dilakukan penimbunan oleh pihak Desa Sikur Barat.

“Waktu itu pihak desa menjawab, kalau pecatu ini akan di gunakan untuk kepentingan umum. Apakah kita di desa induk tidak akan menggunakan pecatu tempat umum juga,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sikur Barat, H. Ahmad Sinarah Ibrahim mengatakan, pengambilan tanah pecatu ini bukan tanpa dasar. Akan tetapi pengambilan tanah pecatu berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45 /319/ PPKA/2014, bahwa tanah yang ada di desa merupakan tanah milik desa. ”Namun pada waktu itu datang Pak Sekdes, dan saya katakan kalau tanah ini saya ambil sedikit,” katanya.

Pengambilan tanah pecatu ini rencananya akan digunakan sebagai tempat membangun sejumlah kios yang akan di kelola oleh masyarakat sebagai Badan Usaha Milik Desa  (Bumdes), yang mana sebelumnya tanah pecatu milik Desa Sikur Barat juga sudah di bangun sebagai tempat pembanguan beberapa unit kios.

“Bagi saya saat ini, sisa tanah ini mau diambil, mau tidak silahkan. Yang penting saya ambil sedikit tanah ini yang akan saya gunakan untuk masyarakat luas. Jadi ini bukan kepentingan saya, namun kentingan masyarakat yang dikerjakan oleh BPD kami,” tegas Ahmad. (cr-wan)