Dituding Jadi Muncikari, Pria Asal Jonggat Ditangkap

PROSTITUSI: Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria terkait tindak pidana prostitusi atau muncikari. Tampak juga PSK. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang laki-laki berinisial RRS (30) asal Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Loteng. RRS dituding sebagai muncikari.
“Kami melakukan pengungkapan terkait dugaan tindak pidana prostitusi atau muncikari,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (22/3).

Pelaku mengambil keuntungan dari adanya aktivitas pelacuran di salah satu hotel yang ada di Kota Mataram. Modusnya, menawarkan seorang perempuan, yang bisa diajak berkencan layaknya pasangan suami istri ke pria hidung belang.

“Di sana pelaku mendapatkan keuntungan,” katanya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa salah satu hotel di Kota Mataram telah terjadi tindak pidana prostitusi atau sebagai muncikari. “Untuk memastikan informasi itu kami mendatangi hotel tersebut. Benar saja, di sana (hotel) telah terjadi perbuatan asusila,” ungkap dia.

Petugas mengamankan seorang laki-laki di hotel yang ada di wilayah Cakranegara tersebut. Dia adalah seorang pengunjung atau pemesan yang sudah melakukan hubungan intim bersama seorang wanita. “Berdasarkan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp 800 ribu dan berhasil mengamankan pelaku,” sebutnya.
Pelaku diamankan akhir Februari kemarin. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kondom yang berisi sperma, sprei, handuk, uang tunai Rp 800 ribu dan satu lembar catatan kamar yang dipesan.

“Pelaku masih kami amankan di Polresta Mataram guna penyidikan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda