Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Sawah, Petani di Desa Bebuak Ini Dinyatakan Meninggal

Personel Polsek Kopang saat berada di rumah duka di Dusun Peresak II, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA–Seorang warga Dusun Peresak II, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah Zul Karnaen, laki-laki, 43 tahun ditemukan tidak sadarkan diri di area persawahan milik istrinya pada Selasa (11/4/2023) pukul 17.30 WITA.

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WITA, korban pamit ke istrinya inisial E, 43 tahun untuk bekerja ke sawah miliknya yang tidak jauh dari rumah korban tepatnya di Dusun Layari, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.

Korban biasanya pulang sore sekitar pukul 17.00 WITA. Namun pada saat itu korban tidak kunjung pulang dan istri memutuskan untuk mencari korban di sawah.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tuak dari Penjual Asal Kopang Rembiga dan Berinding

Kemudian setibanya di sawah sekitar pukul 17.30 WITA, istri korban kaget menemukan suaminya terbaring di pinggiran sawah dalam keadaan tidak sadar.

Kemudian istri langsung menghubungi keluarganya melalui telepon dan memberitahukan kejadian tersebut.

Keluarga korban pun datang dan langsung membawa korban menuju Puskesmas Kopang.

Setelah sampai di Puskesmas Kopang, petugas medis langsung memberikan pertolongan serta memeriksa kondisi korban. Namun sayang nyawa korban tidak dapat tertolong yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pegang Kabel Mesin Air yang Terkelupas, Bocah 10 Tahun di Kopang Meninggal Kesetrum

Mendapatkan informasi tentang peristiwa tersebut personel Polsek Kopang langsung menuju lokasi kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

Dari keterangan saksi yang juga merupakan istri korban mengatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung yang dibuktikan dengan foto rekam medik korban.

Dari hasil koordinasi Polsek Kopang dengan istri dan keluarga bahwa pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan meninggalnya korban dan menganggap peristiwa tersebut sebagai sebuah musibah dan menolak dilakukan autopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan. (RL)

Komentar Anda