Polisi Amankan Tuak dari Penjual Asal Kopang Rembiga dan Berinding

Anggota Polsek Kopang Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tuak dari tangan terduga penjual, (7/4/2022) pukul 16.15 WITA. (IST/POLSEK KOPANG)

PRAYA–Anggota Polsek Kopang Polres Lombok Tengah melaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukum Polsek Kopang, Kamis (7/4/2022) pukul 16.15 WITA. Dalam kegiatan itu berhasil diamankan miras jenis tuak dari tangan terduga penjual.

Miras jenis tuak yang diamankan tersebut sudah dikemas ke dalam 4 dus besar, yang masing-masing dus berisi 34 botol mineral ukuran 1,5 liter dari salah seorang penjual miras inisial A, alamat Kopang Rembiga, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Frustrasi Ingin Nikah tetapi Tak Direstui, Pemuda Terara Ini Mencoba Bunuh Diri

Tidak hanya sampai di situ, Anggota Polsek Kopang juga menyasar tempat kedua yang diduga menjual tuak dengan penjual inisial M, alamat Desa Persiapan Berinding dan berhasil mengamankan tuak sebanyak 3 botol mineral ukuran 1,5 liter.

Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan bahwa KRYD tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif saat Ramadan di wilayah hukum Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Truk Pengangkut Belasan Ton Jagung Terguling di Kopang

AKP Suherdi menjelaskan bahwa semua barang bukti minuman keras disita dan diamankan ke Polsek Kopang untuk dimusnahkan.

KRYD merupakan kegiatan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif saat Ramadan dengan mengedepankan upaya preventif sehingga dapat mencegah terjadinya 3C. Selain itu juga yang tidak kalah penting yaitu  melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes guna menekan penyebaran covid 19. (RL)

Komentar Anda