Ditangkap di Kapal, Peredaran 500 Gram Sabu Digagalkan

DITANGKAP: Salah satu jaringan pengedar sabu antarpulau ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap MH, pemuda 21 tahun, asal Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di dalam kapal, saat menempuh perjalanan dari Bali menuju ke Lombok, pada Minggu sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah tak berkutik, MH mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam tasnya. “Iya pak saya bawa sabu, ada di dalam tas saya,” aku pelaku.

Sabu itu dibawa melalui jalur darat. Dari pengakuannya, sabu diambil dari salah seorang yang berada di luar NTB dan sabu itu rencananya akan di bawa ke Mataram. “Saya hanya disuruh untuk mengambil saja,” katanya.

Sabu yang diselundupkan tersebut, tidak diketahui berapa berat pastinya. Namun diyakini, sabu itu beratnya lebih dari 500 gram. “Kayaknya lebih setengah kilogram,” sebutnya.

Ditanya berapa upah yang dijanjikan menyelundupkan sabu, MH tidak menyebutkan. Berdasarkan pengakuannya di lokasi penangkapan, ia membawa sabu baru pertama kali. “Saya hanya disuruh antar saja, belum tahu berapa akan dikasih,” bebernya.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui sabu itu akan diantarkan kepada salah satu warga Kota Mataram, yang sudah menunggunya di salah satu halte bus yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Baca Juga :  Warga Bintaro Dihebohkan dengan Korban Gantung Diri

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung menuju tempat yang sudah disepakati MH dan pengambil sabu. Alhasil, penerima sabu ikut tertangkap. Setelah dilihat, ternyata penerima sabu tersebut merupakan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mataram atas kasus narkoba. Inisialnya T pria 37 tahun, asal Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

T pun mengakui bahwa ialah yang akan menerima sabu yang dibawa MH. Akan tetapi, T mengakui sabu tersebut bukan miliknya, melainkan ia juga disuruh oleh seseorang berinisial EMZ yang berasal dari Sekarbela, Ampenan. “Saya disuruh ambil oleh EMZ, dan janjian ketemu di sini dengan MH,” katanya.

Polisi langsung menelusuri keberadaan EMZ, dan berhasil mengamankannya di Kuripan, Lombok Barat. Tidak hanya EMZ yang diamankan, turut juga mengamankan dua orang lainnya. Masing-masing berinisial GT 25 tahun, asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan AF 30 tahun, asal Wanasaba, Lombok Timur.

Baca Juga :  Pria asal Pujut Kedapatan Memiliki Delapan Paket Sabu

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan terhadap pengedar jaringan antarpulau tersebut berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Pada saat penangkapan, kami dibantu juga oleh Polsek Labuhan Lembar dan anggota TNI,” ujar Yogi.

Untuk wilayah peredaran sabu itu sendiri, masih dilakukan pengembangan. Dari penangkapan itu, diyakini sabu tersebut berasal dari luar NTB. “Yang pasti barang itu berasal dari luar NTB, bukan dari NTB,” katanya.

Total ada lima pelaku yang diamankan. Peran dari masing-masing pelaku masih didalami. “Sementara mereka memiliki peran yang berbeda-beda, tapi kami masih melakukan pendalaman,” sebutnya.

Selain mengamankan sabu, polisi turut mengamankan alat komunikasi, uang tunai Rp 267 ribu, sedangkan di pelaku T, polisi mengamankan alat komunikasi, kendaraan roda dua DK 6927 HV, dompet, alat isap sabu, gunting dan korek api gas. “Total bruto sabu yang kami amankan 500 gram. Untuk pelaku dan barang bukti yang sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” tutup Yogi. (cr-sid)

Komentar Anda