Distanbun Temukan Perusahaan Tembakau Ilegal

Distanbun Temukan Perusahaan Tembakau Ilegal
BURUH TEMBAKAU: Tampak para buruh tembakau sedang mengangkut tembakau yang telah di oven, dan kemudian dilakukan sortir untuk menentukan grade tembakau. (SIGIT SETYO/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menemukan sedikitnya ada 2 perusahaan tembakau di Lotim yang disinyalir tidak memiliki izin operasional. Nekatnya lagi, meski tidak memilki izin, namun mereka tetap melakukan pembelian tembakau petani secara diam-diam.

Kepala Distanbun Lotim melalui Kepala Bidang Perkebunan. Assirul Kabir mengatakan, kedua perusahaan yang dinilai illegal (tidak sah) ini kerap beropreasi di luar jam pembelian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat. “Perusahaan ini banyak yang operasi pada malam hari, dan pembeliannya pun dilakukan pada malam hari,” katanya Selasa kemarin ( 12/9).

Baca Juga :  Pencurian Ancam Sekaroh Tiap Musim Panen Jagung

Hal ini menurutnya, merupakan suatu permasalahan yang kerap terjadi pada saat musim pembelian tembakau. Pemkab Lotim sendiri akan segera melakukan Sidak ke semua perusahaan tembakau yang ada di Lotim. Bahkan akan meninjau langsung prmbelian tembakau terhadap perusahaan yang dinilai illegal ini. “Tapi karena belum dianggap sebagai permasalahan oleh perusahaan yang mempunyai izin resmi. Jadi kita masih menunggu,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Waspada Aliran Sesat

Di Lotim sendiri saat ini ada sebanyak 13 perusahaan tembakau yang resmi terdaftar. Sementara untuk perusahaan yang diindikasikan illegal ada dua hingga tiga perusahaan.

Komentar Anda
1
2
3