SELONG—Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menemukan sedikitnya ada 2 perusahaan tembakau di Lotim yang disinyalir tidak memiliki izin operasional. Nekatnya lagi, meski tidak memilki izin, namun mereka tetap melakukan pembelian tembakau petani secara diam-diam.
Kepala Distanbun Lotim melalui Kepala Bidang Perkebunan. Assirul Kabir mengatakan, kedua perusahaan yang dinilai illegal (tidak sah) ini kerap beropreasi di luar jam pembelian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat. “Perusahaan ini banyak yang operasi pada malam hari, dan pembeliannya pun dilakukan pada malam hari,” katanya Selasa kemarin ( 12/9).
Hal ini menurutnya, merupakan suatu permasalahan yang kerap terjadi pada saat musim pembelian tembakau. Pemkab Lotim sendiri akan segera melakukan Sidak ke semua perusahaan tembakau yang ada di Lotim. Bahkan akan meninjau langsung prmbelian tembakau terhadap perusahaan yang dinilai illegal ini. “Tapi karena belum dianggap sebagai permasalahan oleh perusahaan yang mempunyai izin resmi. Jadi kita masih menunggu,” jelasnya.
Di Lotim sendiri saat ini ada sebanyak 13 perusahaan tembakau yang resmi terdaftar. Sementara untuk perusahaan yang diindikasikan illegal ada dua hingga tiga perusahaan.