Distanbun Temukan Perusahaan Tembakau Ilegal

“Bahkan informasi yang saya dengar tadi (Selasa,red), para perusahaan ini tidak hanya membeli barang langsung ke bawah. Bahkan informasi yang saya dengar, pengolahan tembakau ini langsung diolah di kendaraan,” ujarnya.

Adanya perusahaan illegal ini jelasnya, di satu sisi sangat menguntungkan para petani. Namun di sisi lain perusahaan ini tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan yang ada. “Karena ini melanggar hukum, jelas akan ada sanksi yang akan kita berikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Atlet Lotim Tidak Pernah Dihargai

Namun mengenai sanksi yang akan diberikan, tentunya akan dilakukan pendalaman, dengan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak aparat Sat Pol PP untuk menegakkan peraturan. “Kalau yang melakukan pelanggaran perusahaan resmi akan cepat kita berikan sanksi. Sementara kalau perusahaan illegal, kita tentunya masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKP Diminta Audit Proyek Pusuk Sembalun

Sementara itu, terkait adanya temuan tembakau yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Pijot Utara, Kecamatan Keruak yang ditanam di sawah milik Amaq Dewi, asal Pongkor Desa Grisak Semanggleng, Kecamatan Sakra Barat, adalah murni merupakan tembakau varitas KRK 26 yag berasal dari cina.

Komentar Anda
1
2
3