Disnakertrans Berlakukan Rekomendasi Paspor Online

PELAYANAN: Suasana pelayanan pembuatan rekomendasi paspor di Kantor Disnakertrans Lombok Tengah, kemarin (25/7) (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah mencegah pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) gelap terus dilakukan.

Salah satunya dengan membuat rekomendasi paspor secara online. Hal ini diungkapkan Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Lombok Tengah, Fitri Andriani, sejak lima bulan ini pihaknya tidak lagi membuat rekomendasi paspor secara manual bagi CTKI. Tetapi harus melalui rekomendasi online. Itu dilakukan sebagai upaya menekan terjadinya pemalsuan rekomendasi yang sering dilakukan CTKI.

Selain itu, peralihan rekomendasi online ini juga menekan menekan terjadinya pengiriman TKI illegal/gelap. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada CTKI. “Program ini sudah kita lakukan sejak puasa lalu. Langkah ini kita lakukan sebagai suatu upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal kepada TKI,’’ ungkap Fitri, kemarin (25/7).

Karena saat ini, sambung dia, masalah TKI sangat rentan. Salah satu penyebabnya adalah rekomendasi paspor palsu. Permasalah ini muncul karena cara manual yang dilakukan pemerintah selama ini.

Karena itu, pihaknya tak ingin mengulang kesalahan itu secara terus menerus. Sehingga dilakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya pengiriman CTKI ilegal. ‘’Kami tak mau masyarakat kita terus mendapatkan masalah dengan menjadi TKI ilegal,’’ ulasnya.

Teknisnya, ungkap Fitri, masyarakat yang membutuhkan rekomendasi pembuatan paspor akan mengisi data lengkapnya langsung di komputer. Setelah data tersebut terisi, maka nama CTKI tersebut akan terintegerasi langsung hingga pusat. Sehingga sangat sulit untuk bisa melakukan pemalsuan data ataupun dokumen lainya. “Kalau masyarakat yang mau membuat rekomendasi paspor, maka akan langsung didata secara online sehingga data tersebut bisa langsung terkoneksi dengan pusat. Semua identitas dari yang meminta rekomendasi tersebut akan ada karena yang datang juga harus yang bersangkutan langsung dan tentunya sudah memenuhi persyaratan administrasi lainya dalam membuat paspor itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kereta Gantung Rinjani Dapat Lampu Hijau

Fitri juga mengurai, pelayanan pembuatan rekomendasi paspor berbasis online tersebut merupakan pelayanan yang pertama kali ada di Lombok Tengah, bahkan di NTB. Hal itu menurutnya karena pihaknya sudah bertekad untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama CTKI yang sangat banyak menyumbangkan devisa negara. “Tapi kami menyadari bahwa tidak banyak para calon TKI ini yang memahami teknologi. Sehingga untuk menjalankan program tersebut, masyarakat yang datang tidak langsung berhadapan dengan komputer. Namun ada petugas yang membimbingnya dan mengoperasikanya, masyarakat hanya pada ranah interview,” tambahnya.

Untuk menerapkan pelayanan  berbasis online tersebut, pihaknya mengakui bahwa tidak serta merta berjalan dengan baik. Tidak jarang saat melakukan pelayanan terus terjadi pemadaman listrik. Begitu juga dengan jangkauan internet yang terkadang tidak bisa beroperasi dengan baik. ‘’Tapi kalau sekarang sudah berjalan dengan lancar karena daya tampung untuk internet juga sudah kami tambah,” ujarnya.

Baca Juga :  TMS, Amir Ali Langsung Terpental

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan nantinya permasalahan TKI di Lombok Tengah bisa diselesaikan dengan baik. Terlebih, Lombok Tengah merupakan peringkat kedua pengirim TKI terbanyak di NTB setelah Lombok Timur. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli ini saja, tercatat sebanyak 5600 orang menjadi TKI melalui jalur resmi. “Jika pelayanan secara manual permasalahan itu sangat rentan dengan pemalsuan rekomendasi dan lainya, dan risiko bagi para TKI sangat tinggi. Maka, kami berharap dengan pelayanan berbasis online ini bisa menekan terjadinya permasalahan itu,” ujarnya.

Lebih jauh Fitri memaparkan, pengurusan rekomendasi paspor tersebut diperketat. Sebelum mendapatkan rekomendasi, CTKI akan ditanya dulu kesiapanya dalam menjalankan pekerjaan di tempat mereka bekerja nantinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian yang akan dibuat CTKI itu sendiri. ‘’Ini sebagai upaya kita untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja kita. Jangan sampai di negeri orang mendapat permasalahan yang banyak akibat dari kesiapan yang belum matang sebelum berangkat,” tutupnya. (cr-met)

Komentar Anda