TMS, Amir Ali Langsung Terpental

M Amir Ali (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Niatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah, M Amir Ali untuk maju dalam seleksi terbuka calon sekretaris daerah tak kesampaian. Amir Ali terpaksa harus gigit jari karena terpental sebelum bertarung. Oleh tim pansel, Amir Ali dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) karena melewati syarat batas usia.

Pada 29 April 2021, Amir Ali dinyatakan genap berusia 56 tahun. Usia itu merupakan batas maksimal dari persyaratan usia. Itu artinya, Amir melewati usia lebih dua bulan dari persyaratan yang telah ditentukan pansel.

Usia Amir Ali sendiri diketahui berdasarkan berita acara hasil seleksi administrasi peserta seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Sekda Lombok Tengah tahun 2021 nomor 800.1/4/PANSEL-JPTP/2021. Dari hasil verifikasi dan penelitian berkas persyaratan administrasi masing- masing peserta ditetapkan enam orang memenuhi syarat.

Di antaranya Kepala Dinas PUPR, Lalu Firman Wijaya, Kepala Dinas Perkim, Lalu Rahardian, Kepala BPKAD, Hj Baiq Aluh Windayu Wiranom, Asisten III atau Penjabat Sekda, H Lalu Idham Halid, Kepala Dinas Koprasi dan UKM, Ikhsan, dan Kasatpol PP, H Lalu Aknal Afandi. ‘’Dari tujuh yang mendaftar, enam yang memenuhi persyaratan,’’ ungkap Ketua Pansel Muazir Habibi saat dihubungi Radar Lombok, Rabu (2/6).

Baca Juga :  Live Musik di Desa Tanak Awu Dibubarkan

Habibi menerangkan, ketujuh peserta yang mendaftar sebelumnya dinyatakan lengkap secara administrasi. Cuma saja, untuk Amir Ali melewati batas usia yang telah ditentukan saat mendaftar. Karena itu, hanya enam orang peserta kemudian yang dinyatakan berhak mengikuti seleksi selanjutnya. “Jadi secara administrasi memang semua lolos, tetapi secara batas usia Amir Ali tidak lolos. Karena usia beliau (Amir Ali, red) saat mendaftar lebih dari 56 tahun. Jadi perlu kita bedakan syarat administrasi dan batas usia ini. Sehingga satu calon tidak lolos di batas usia,” Habibi kembali mengulas.

Setelah ini, sambung dia, tim pansel akan melakukan rekam jejak bagi para kandidat. Pihaknya berharap dalam tahapan rekam jejak ini, semua elemen masyarakat bisa terlibat memberikan informasi terkait dengan apa yang diketahui tentang para kandidat enam orang ini. Di mana rekam jejak inilah kedepan yang akan menjadi pertimbangan dari tim pansel untuk memberikan penilaian. “Jadi tahapan selanjutnya sebelum kita ke asesmen, maka kita lakukan rekam jejak dulu kepada para peserta. Masyarakat bisa sampaikan tentang bagaimana para peserta di masyarakat. Misalkan di masyarakat sering bertengkar atau tidak akur maupun permasalahan lainnya. Bisa juga bagaimana sikap para peserta selama bermasyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Terpapar Covid, Perawat RSUD Praya Meninggal

Semua masukan dari masyarakat inilah yang nantinya akan menjadi masukan untuk tim pansel. Baru kemudian selanjutnya akan dilakukan asesmen dan berbagai tahapan lainnya. Pihak pansel bertekad akan menjadikan seleksi ini akuntabel dan terbuka. Sehingga berbagai tahapan bisa diakses oleh masyarakat. “Technical meeting dan penulisan makalah dilakukan pada 7 Juni, baru asesmen, kesehatan jiwa, dan penyerahan makalah pada 8 Juni, presentasi dan wawancara pada 9-10 Juni,” tegasnya.

Kepala DLH Lombok Tengah, M Amir Ali yang dikonfirmasi mengaku tidak mempermasalahkan keputusan dari tim pansel. Karena itu sudah menjadi aturan yang harus ditaati. “Ya kalau tidak lulus ya sudah, kan kita sudah coba. Kan sudah begitu aturan main,” tegasnya. (met)

Komentar Anda