Dirut PDAM Minta Dewan Belajar Aturan

HL Kitab

PRAYA – Setelah dinilai langgar aturan perda tahun 2012 pada pasal 15 tentang masa jabatan direktur paling lama 4 tahun, akhirnya Direktur PDAM Lombok Tengah (Loteng), HL Kitab angkat bicara.

Kepada Radar Lombok di ruang kerjanya, Selasa kemarin (6/6) ia mengaku, kalau aturan seperti yang dikatakan anggota dewan, harus ia luruskan. Sebab dalam aturan direktur, jika sudah sampai jabatan 4 tahun, maka ada aturan yang membolehkan untuk perpanjangan. Dan aturan inilah yang dilupakan oleh Dewan, sehingga harus dipelajari. “Dalam aturan memang betul, batas jabatan direktur 4 tahun, namun yang harus dewan garis bawahi oleh anggota dewan terhormat, ada aturan baru, boleh jabatan direktur diperpanjang 4 tahun lagi, dan inilah yang menjadi pegangan bupati mempertahankan saya jadi direktur,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Turun Selidiki Polemik Penyaluran BPNT di Loteng

Ia mencontohkan aturan baru, seperti jabatan bupati, boleh melakukan pendaftaran untuk maju kembali sebagai bupati, untuk priode ke dua. “Hanya mekanismenya saja yang berbeda dengan pengangkatan bupati dan direktur, kalau bupati harus melalui pemilihan, kalau direktur tergantung pimpinan,” tegasnya.

Dikatakan, duduk di kursi direktur itu bukan kehendaknya, artinya ada atasan yang memiliki wewenang, yakni bupati loteng.
Oleh karena itu, pihaknya selaku bawahan, ketika kembali dipercaya duduk sebagai direktur oleh bapak Bupati, maka mau tidak mau, pihaknya selaku bawahan harus taat kepada pimpinan. “Jika ada anggota dewan yang mempertayakan kenapa sampai 7 tahun ini saya menjabat, silahkan baca aturan dan tanya Bupati,” tantangnya.

Baca Juga :  60 Persen Pelanggan Macet PDAM Merupakan Pegawai

Sementara itu sebelumnya, Sekretrais Komisi II DPRD Loteng Kamarudin menyebutkan, kalau Direktur PDAM harus diganti, sebab masa jabatannya sudah berakhir 3 tahun silam. (cr-ap)

Komentar Anda