Polisi Turun Selidiki Polemik Penyaluran BPNT di Loteng

AKBP Hery Indra Cahyano (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPenyidik Polres Lombok Tengah turun tangan menerjunkan tim tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari-Maret yang banyak dikeluhkan keluarga  penerima manfaat (KPM) akibat adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Di satu sisi, Pemkab Lombok Tengah sudah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terhadap penyaluran BPNT tersebut. SE ini sekaligus sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 yang mengatur penyaluran BPNT.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyano menyatakan, tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah diterjunkan menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan penyaluran BPNT periode Januari-Maret yang menuai polemik tersebut. “Ya, betul ada tim yang sudah diturunkan dari Polres terkait dengan penyaluran BPNT untuk mendalami permasalahan tersebut. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKBP Hery Indra Cahyano kepada Radar Lombok, Senin (7/3).

Baca Juga :  Ratusan Warga Korban Pembangunan Sirkuit Mandalika Disediakan Rumah

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, H Muliardi Yunus yang dikonfirmasi menyampaikan, pemkab sudah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme penyaluran BPNT. Mengingat dalam keputusan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI menyebutkan, pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan. “Kita sudah kirim surat edaran kepada camat dan kades untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjadi dugaan pemaksaan pemberian sembako. Jadi kasih saja uang kepada masyarakat. Kalau lagi ada pemaksaan, maka kita serahkan peroses penanganan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Muliardi Yunus kepada Radar Lombok.

Pihaknya ogah disalahkan sendiri terkait carut-marutnya penyaluran BPNT ini, mengingat pengawasan penyaluran BPNT bukan hanya tanggun gjawab dari Dinsos tapi juga tanggung jawab semua pihak. Di satu sisi, dinas dari jauh sebelumnya sudah menyampaikan agar penyaluran BPNT ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Sebelumnya tidak ada petunjuk, sehingga penyaluran dilakukan dengan berbagai cara. Karena aturan yang terbaru ini keluar setelah BPNT ini dibagikan. Jadi program ini sambil berjalan. Kalau sudah ada aturan yang jelas seperti saat ini, maka saya yakin tidak ada yang akan berani menyalurkan tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Biaya Pengganti Darah, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

Muliardi memastikan, SE sudah disampaikan ke setiap camat dan desa, sehingga penyaluran Januari-Maret ini tentunya akan dievaluasi lagi untuk mengetahui penyaluran selanjutnya, apakah tetap menggunakan pos atau tidak. Karena ini tergantung dari kementerian. “Jadi apakah menggunakan Pos lagi atau tidak, itu tergantung dari kementerian. Untuk jumlah penerima BPNT kita di Lombok Tengah mencapai 11.000 KPM yang tersebar di seluruh desa,’’ tandasnya. (met)

Komentar Anda