Kasus Biaya Pengganti Darah, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

Catur Hidayat (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan penyimpangan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) pada Unit Tranfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Lombok Tengah oleh RSUD Praya, terus didalami.

Jaksa mengaku sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. Baik dari pihak UTD, Dinas Kesehatan, RSUD Praya, dan beberapa pihak lainnya dianggap berkaitan dengan persoalan itu. Dari keterangan saksi-saksi, jaksa semakin menemukan titik terang persoalan itu.

Beberapa saksi bahkan secara gamblang membeberkan persoalan yang sebenarnya terjadi dalam pengolahan darah itu selama ini. ‘’Kita masih dalami kasus ini. Dalam waktu dekat ini akan kita ekspose,’’ kata Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat kepada Radar Lombok, Rabu (7/4).

Catur menambahkan, pihaknya masih membutuhkan saksi lagi untuk mengungkap kebenaran kasus itu. Karena itu, jaksa belum bisa membeberkan secara pasti dan gamblang hasil pemeriksaan sementara ini. Mengingat kasus itu sifatnya masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Tunggu saja perkembangannya,’’ tandas Catur.

Sekertaris MPC Pemuda Pancasila Lombok Tengah, Muhammad Sahirudin menyebut, persoalan kasus BPPD di UTD Dinas Kesehatan ini bukan persoalan goverment to goverment atau pemerintah ke pemerintah. Akan tetapi lebih menjurus pada persoalan ke mana arah aliran dana BPPD di RSUD Praya. “Seharusnya pihak RSUD Praya berdasarkan MoU dan mekanisme pembayarannya harus melalui pihak UTD sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja sama antara RSUD Praya nomor : 445/338/RSUDP/2017 dengan Dikes Lombok Tengah (UPTD) Laboratorium dan Transfusi Darah nomor : 800/368/DIKES/2017,” jelas Sahirudin.

Baca Juga :  Disnakertrans Gagalkan Pemberangkatan Tenaga Kerja Gelap

Lebih-lebih dalam BPPD tersebut, lanjut Sahirudian, ada hak para pegawai UTD dalam bentuk jasa pelayanan. Totalnya sebesar Rp 702.125.000 dari bulan April 2017 sampai April 2020. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap angin lalu karena kuat dugaan ada pelanggaran. “Bukti pertama sudahkah pihak RSUD Praya menyetor pada kas daerah jasa sarana dan jasa pelayanan BPPD dari tahun 2017-2020. Kedua sudahkah pihak pegawai UTD menerima jasa pelayanan (JP) BPPD dari Pemda Loteng tahun 2017-2020. Tinggal sebagai saksi kunci adalah bendahara penerima Dikes,” terangnya.

Sahirudin menukas, kuat dugaan pihak RSUD Praya telah menikmati aliran dana jasa pelayanan dan keuntungan BPPD. Dengan demikian maka kasus BPPD RSUD Praya dengan UTD dianggap sangat memenuhi unsur tindak pidana. “Karena bagian kue pegawai UTD diduga telah dimakan oleh oknum RSUD,” tukasnya.

Meskipun UTD dibayar oleh pemerintah, bukan lalu proses hukum bisa dihentikan. Dalam masalah UTD ini, ada dua poin yang dianggap fatal yakni ada uang jasa sarana Rp 207.500 dan uang jasa pelayanan sebaga hak pegawai UTD Rp 68.500 per kantong darah. “RSUD sudah ambil darah 10.250 kantong darah. Bisa dihitung uang rakyat yang lenyap. Inilah yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Sahirudin juga mengulas, BPPD berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 terdapat dua komponen yang sangat penting. Yaitu meliputi jasa sarana Rp 204.550/bags dialokasikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dan jasa pelayanan sebesar Rp 70.450/bags merupakan hak pegawai UTD yang harus diterima setelah melaksanakan segala kewajiban pengolah darah dari para pendonor. “Pertanyaanya sudahkah pihak RSUD Praya menyetor jasa sarana BPPD dari tahun 2017-2020 sebesar Rp 2.096.637.500 sebagai PAD kepada pemda melalui transfer ke kas daerah. Bila memang sudah disetor, adakah bukti setor tahun 2020. Apabila belum disetor ke kas daerah, bagaimana pertanggungjawaban dana jasa sarana BPPD oleh RSUD kepada publik dan pemda,” selidiknya.

Baca Juga :  TKI Korban Kapal Tenggelam Dibantu Seadanya

Sahirudin juga mempertanyakan sudahkah pihak RSUD Praya menyetor jasa pelayanan BPPD dari tahun 2017-2020 kepada pemda yang merupakan hak dari pada pegawai UTD. Lalu sudahkan pihak pemda memberikan jasa pelayanan BPPD dari tahun 2017-2020 kepada para petugas UTD Praya sebagai penerima hak sebesar Rp 722.112.500. “Jika belum diberikan kepada yang berhak,  bukankah hal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan atau merampas hak orang lain yang masuk dalam konteks pidana. Jika pemda sudah memberikan sejumlah jasa pelayanan kepada karyawan UTD sebagaimana hak yang seharusnya mereka terima. Sudah sesuaikah jumlah dan besarannya seperti hasil rekapitulasi jumlah kantong darah yang telah didistribusikan dari UTD ke pihak RSUD Praya,” tanyanya. (met)

Komentar Anda