Diputus Kontrak, PT GTI Melawan

RAKOR: Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan saat rakor untuk mengambil langkah selanjutnya pasca pemutusan kontrak PT GTI. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – PT Gili Trawangan Indah (GTI) akan melakukan perlawanan hukum terhadap pemutusan perjanjian kontrak pemanfaatan aset lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare di kawasan Gili Trawangan Lombok Utara.  “Tentang langkah hukum sepertinya pasti. Cuma saya masih nunggu dari legal hukum kita,” tegas Manager Umum PT GTI, Burhanuddin kepada Radar Lombok, Kamis (23/9).

Pemprov NTB secara resmi telah menyerahkan surat pemutusan kontrak kerja sama dengan PT GTI dalam pemanfaatan aset lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan pada, 15 September 2021 lalu. Surat pemutusan perjanjian kontrak kerja sama tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB No. 180-501 Tahun 2021 yang diserahkan Pemprov NTB ke perwakilan PT GTI.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan dokumen lengkap atas pemutusan kontrak yang telah diserahkan Pemprov NTB kepada PT GTI. Karena baru SK pemutusan dari pemprov yang diterima tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen, sehingga pihaknya masih menunggu dokumen yang lain dari pemprov. “Kita tunggu surat dari pemprov yang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat tentang keputusannya,” katanya.

Bahkan sebelum melayangkan surat gugatan atas pemutusan kontrak, PT GTI juga akan menyurati pemprov untuk meminta dokumen lengkap atas keputusan dalam pemutusan kontrak. Mengingat perjanjian kontrak dalam pemanfaat lahan tersebut akan berakhir hingga 2026 mendatang. “Yang kita terima baru surat pemutusan seperti yang beredar di media. Belum kita terima dokumen lainnya. Maka nanti kita akan bersurat ke pemprov,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga :  Laporan Ketua DPRD NTB Naik Penyidikan

Soal kapan akan menyurati pemprov, kata Burhanuddin dalam waktu dekat karena pihaknya juga menunggu legal hukum yang akan bekerja. “Semoga dalam waktu dekat ini, nunggu legal hukumnya yang kerja,” katanya.

Ketua satgas optimalisasi aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, H Ahsanul Khalik mengaku, pihaknya juga masih menunggu langkah apa yang nanti dilakukan PT GTI pasca pemutusan kontrak. Mengingat, pemutusan kontrak itu tak hanya melibatkan Pemprov NTB secara langsung. Tetapi langsung dilakukan Satgas Percepatan Investasi Nasional yang dibentuk Presiden. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur NTB yang sudah diserahkan pada tanggal 16 September 2021 kepada PT GTI. “Tapi kami tegaskan pemprov sangat siap menghadapi apa yang mau dilakukan oleh PT GTI. Karena ini kita bicara kepentingan yang lebih luas, bukan kepentingan orang per orang,” tegas Khalik.

Ditambahkan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, secara ketentuan PT GTI diberikan waktu tiga bulan setelah SK pemutusan kontrak diterima ketika ingin melakukan gugatan. Namun, ketika PT GTI tidak melakukan apa-apa terhadap SK Pemutusan kontrak yang layangkan pemprov, maka secara otomatis PT GTI menyetujui keputusan Pemprov NTB. “Jadi tiga bulan itu masa kedaluwarsa gugatan ke PTUN. Kalau dalam jangka waktu tiga bulan dia (PT GTI) tidak melakukan apa-apa, berarti dia dianggap menyetujui secara otomatis SK pemutusan kontrak,” tambhanya.

Baca Juga :  Perlu Kehatian-Hatian Pemberian Izin Kereta Gantung di Rinjani

Dalam hal ini, PT GTI diberikan waktu tiga bulan jika ingin melakukan gugatan atas SK pemutusan kontrak maupun jika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN). “Dalam waktu tiga bulan itu, PT. GTI bisa melakukan gugatan, baik ke TUN, pengadilan negeri (PN). Tergantung gugatan apa yang akan diajukan. Mungkin yang paling mendekatan mereka akan melakukan gugatan melawan hukum atau gugat SK Gubernur pemutusan kontrak,” jelasnya.

Namun lagi-lagi, sambungnya, tergantung dari PT GTI sendiri sekarang. Karena jika mengugat SK Gubernur maka PT GTI akan mengajukan gugatan ke TUN. Tapi kalau menggugat soal melawan hukum tentu ke PN. “Tapi kami dari Satgas sudah sangat siap menghadapi PT GTI. Apalagi Biro Hukum dan JPN sangat siap menghadapinya jika PT GTI menggugat. Jadi kita sudah siapkan semua,” tegasnya. (sal)

Komentar Anda