Laporan Ketua DPRD NTB Naik Penyidikan

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pelaporan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, kepada salah satu Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial FH, naik ke tahap penyidikan. “Iya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan,” jawab Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Minggu (4/12).

Baca Juga :  Warga Kembali Pagar Akses Jalan Sirkuit Mandalika

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara.

Untuk diketahui, pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah terlapor tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Baca Juga :  Pendaftar CPNS Pemprov NTB Capai 8.362 Orang

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas Ketua DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10). Laporan itu diklaim atas dasar desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB. (cr-sid)

Komentar Anda