Dipenjara Empat Bulan, Begitu Keluar, Basir Mencuri Lagi

Kapolsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha Sudjana menunjukkan pelaku bersama barang bukti. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Basir (19), seorang residivis kasus pencurian ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari.

Ia kembali berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian burung dan sepeda milik Rahdan (48) di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada 9 Oktober lalu.

Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha mengatakan, pihaknya menangkap Basir bermula dari adanya laporan korban dengan Nomor Laporan: LP/B/63/X/2021/SPKT/Sek. Gunungsari/Polresta Mataram/Polda NTB tertanggal 13 Oktober 2021.

Korban melaporkan kehilangan beberapa burung yang digantung di teras rumah. Serta sepeda gayung, mesin las, mesin bor, dan mesin potong yang disimpan di dalam gudang rumah. Kerugian ditaksir Rp 15 juta.

Baca Juga :  Tak Kembalikan Motor Pinjaman, Kebek Dilaporkan Pidana Penggelapan

Korban baru menyadari barangnya hilang saat bangun Tahajud pada dini hari. Lalu Korban melapor pada keesokan harinya. “Laporan korban langsung kita tindak lanjuti dengan olah TKP dan periksa saksi-saksi. Dari sana didapati petunjuk yang mengarah ke tersangka ini. Baru kemudian kita amankan kemarin di rumahnya,” kata Agus, Selasa (19/10).

Usai tertangkap, pelaku pun mengakui perbuatan. Di mana aksi itu dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih diburu. Untuk barang-barang yang dicuri sebagiannya telah dijual. Uangnya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Pelaku ini sudah berulang kali mencuri dan pernah kita tangkap juga sebelumnya. Namun setelah bebas kembali beraksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Gunungsari Ini Ditangkap Saat Hendak Menjual Pistol Rakitan

Kini Basir pun harus mendekam kembali di penjara setelah sebelumnya sempat menjalani hukuman selama empat bulan atas kasus yang sama. Atas perbuatannya, Basir disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun. (der)

Komentar Anda