Dipecat, Baijuri Bulkiah Protes

Dipecat, Baijuri Bulkiah Protes
PROTES : Anggota DPRD NTB dari partai Demokrat, Baijuri Bulkiah melakukan protes pada sidang paripurna atas surat PAW dirinya yang dinilai melanggar undang-undang. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang paripurna DPRD NTB yang dilaksanakan Rabu pagi (2/8), sempat ricuh.

Saat Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi membacakan surat masuk, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Baijuri Bulkiah langsung intrupsi. Dia memprotes surat dari partai Demokrat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Baijuri Bulkiah.

Dalam surat tersebut, Baijuri yang merupakan wakil rakyat dari Sumbawa akan digantikan oleh H Ismail. Padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun. Meskipun ada interupsi, sidang tetap dilanjutkan. “Ini adalah pembantaian yang dilakukan partai terhadap kadernya sendiri,” kata Baijuri saat ditemui Radar Lombok usai paripurna.

Baijuri mengaku tidak tahu alasan partai memecat dirinya sehingga berujung pada PAW. Pasalnya, selama ini tidak pernah ada proses di internal partai tentang masalah tersebut. “Jangankan masih di dunia, saya akan tetap kejar keadilan sampai liang lahat (akhirat – red). Saya harus tuntut keadilan,” ucapnya.

Dikatakan, dirinya baru datang mengikuti sidang paripurna saat surat PAW dibacakan. Menurutnya, surat PAW tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.

Di dalam UU yang merupakan pengganti UU nomor 2 tahun 2008 tersebut, sudah diatur dengan jelas mekanisme PAW. Selain itu, AD/ART partai juga memiliki prosedural yang jelas apabila akan dilakukan PAW. “Saya akan ambil langkah hukum karena ini melanggar undang-undang. Saya akan gugat pemecatan saya yang secara sepihak ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Lima Jabatan Kembali Dilelang

Dijelaskan, apabila ada kader atau dirinya melakukan pelanggaran, mekanisme partai harus melakukan klarifikasi. Apabila memang bersalah, setidaknya ada surat teguran 3 kali terlebih dahulu sebelum seorang kader dipecat. “Tapi saya ini dipanggil pun tidak pernah. Kalau ada yang melapor saya lakukan pelanggaran, klarifikasi dong ke saya. Semua partai begitu, termasuk Demokrat,” terang Baijuri.

Selama ini, dirinya selalu ikut dalam setiap kegiatan partai. Kewajiban terhadap partai juga tidak pernah ditinggalkan. Anehnya, Baijuri merasa kondisi baik-baik tersebut dirusak oleh sebuah surat PAW yang melanggar aturan UU maupun AD/ART partai.

Politisi yang duduk di Komisi III tersebut menyampaikan pesan khusus kepada Ketua DPD Partai Demokrat, TGH Mahalli Fikri. “Saya sangat hormati beliau. Tapi hormati juga undang-undang dan AD/ART kalau partai ini mau tetap besar,” pesannya.

Ketua DPD Demokrat NTB, TGH Mahalli Fikri sendiri meninggalkan sidang paripurna. Ia juga tidak memberikan tanggapan atas intrupsi yang dilakukan Baijuri Bulkiah.

Wakil Ketua DPD Demokrat NTB, H MNS Kasdiono yang dimintai tanggapannya mengaku tidak mengetahui persis proses PAW tersebut. Mengingat, semuanya dilakukan oleh DPP dan telah diputuskan Baijuri Bulkiah dipecat dari partai. “Kita hanya laksanakan perintah partai, semua prosesnya di DPP,” jawabnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  DPC PPP Lotim Dilanda Perpecahan

Kasdiono mempersilakan apabila Baijuri ingin melakukan protes. Telah ada mekanisme partai yang bisa digunakan. Namun yang jelas, lanjutnya, proses pemecatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk di mahkamah partai.

Dituturkan, pemecatan terjadi berawal dari adanya pengaduan DPC Demokrat Sumbawa ke DPD NTB tahun 2015. Baijuri diadukan karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner. “Ada kliping media bahwa dia masuk jadi kader partai lain saat pilkada 2015. Pakai atribut partai lain juga. Dokumen-dokumen itu yang diproses DPP. Itu pelanggaran keras dan ternyata sekarang keluar keputusan yang ditandatangani Ketum dan Sekjen partai,” terang Kasdiono.

Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi yang dimintai keterangannya  menjelaskan, hingga saat ini Baijuri Bulkiah masih tercatat sebagai anggota DPRD NTB. Secara prosedural, partai Demokrat harus melengkapi kembali berkas-berkas PAW, barulah kemudian DPRD NTB mengirimnya ke KPU Provinsi NTB.

Setelah diverifikasi oleh KPU, dikembalikan lagi ke DPRD. Barulah ketua DPRD NTB mengirim berkas PAW tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur NTB. “Prosedurnya begitu, tapi kalau pak Baijuri menggugatnya, proses PAW tidak bisa kita lanjutkan. Harus menunggu keputusan inkrah dulu,” kata Mahdi. (zwr)

Komentar Anda