BIMA – Kembali seorang pria yang diduga sebagai tenaga Debt Collector perusahaan leasing, diringkus pihak kepolisian. AD alias Dul, 40 tahun asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima diamankan karena diduga merampas mobil milik customer.
BACA JUGA: Akun Facebook Ahyar Abduh Diretas
Sebelumnya kasus yang sama ditangani Polres Bima Kota. Seorang Debt Collector asal Pulau Jawa diringkus, karena diduga merampas mobil milik customernya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Dhafid Shiddiq SH SIK menjelaskan, AD diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/287/VII/2018/NTB/Res Bima tanggal 18 Juli 2018. AD diduga melanggar Pasal 368 KUHP. “Kemarin (Senin, red), anggota kami dapat informasi tentang keberadaan AD. Kemudian didatangi di rumah istrinya di Desa Belo,” jelasnya, Selasa (31/7).
Saat diamankan, AD tidak melakukan perlawanan. Kemudian, ia dibawa ke Sat Reskrim Polres Bima untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. “Untuk sementara kami belum bisa berikan penjelasan yang rinci. Karena kami masih mendalami kasus ini, informasi awal seperti itu,” pungkas Dhafid. (yet)