Dicopot, Kapus Ganti Sangkal Cukur Dana Kapitasi

Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Dugaan pencukuran dana kapitasi bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Ganti Kecamatan Praya Timur, berbuntut panjang. Kepala Puskesmas Ganti, Lalu Dedi Sofyan Hadi tak hanya akan melanjutkan perkara itu ke meja polisi setelah dilaporkan anak buahnya Rabu (19/10) lalu. Lebih awal dari itu, Lalu Dedi Sofyan Hadi harus menerima sanksi terlebih dahulu dari Pemkab Lombok Tengah. Dedi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Ganti terhitung tanggal 20 Oktober 2022 kemarin.

Pencopotan Lalu Dedi sendiri dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Lombok Tengah nomor 800/PPM.03/BKPP berisikan pengangkatan Bansal sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Ganti, tertanggal 20 Oktober 2022. Bansal sendiri sebelumnya merupakan perawat ahli muda yang ditugaskan di UPTD Puskesmas Praya. Sementara posisi Lalu Dedi Sofyan Hadi sendiri dikembalikan ke Dinas Kesehatan Lombok Tengah untuk diberikan pembinaan.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya tidak menafikan Lalu Dedi Sofyan Hadi sudah di-nonjob-kan dari jabatanya sebagai Kepala Puskesmas Ganti. Pencopotan ini tak lepas dari soal dugaan pemotongan dana kapitasi yang mencuat belakangan ini. Di samping itu, ada pula beberapa pertimbangan lainnya dari pemerintah daerah sehingga mengambil keputusan untuk mencopot Lalu Dedi dari jabatannya. “SK-nya kemarin sudah ditandatangani Bupati dan terhitung 20 Oktober sudah nonjob karena dugaan salah kelola atau persoalannya tidak kapitasi saja,” ungkap Lalu Firman Wijaya, Kamis (20/10).

Firman mengulas, dasar pencopotan Lalu Dedi karena adanya dinamika yang berkembang di lapangan. Langkah ini diambil agar persoalan tersebut tidak membias dan tentunya pihak dinas bisa memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Pertimbangan lainnya yaitu sebab adanya proses hukum yang sedang berjalan. “Salah satu pertimbangannya biar tidak meluas persoalan ini dan kita lihat persoalan di lapangan yang berkembang. Yang jelas SK sudah ditandatangani Bupati dan yang bersangkutan sudah ditarik ke dinas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Jelantik, Satu Orang Meninggal

Mantan Kepala Puskesmas Ganti, Lalu Dedi Sofyan Hadi akhirnya buka suara terhadap semua tuduhan dan sangkaan yang dialamatkan kepadanya, bahwa ia telah memotong dana kapitasi. Lalu Dedi yang selama ini memilih diam menyangkal dengan tegas semua tudingan yang ditujukan kepadanya, bahwa ia sama sekali tidak pernah melakukan apa yang ditudingkan anak buahnya. Kecurigaan dan tuduhan itu muncul karena ketidakpahaman mekanisme akan dana kapitasi.

Dedi menjelaskan, setiap pegawai Puskesmas Ganti yang menerima dana kapitasi tentu sudah sesuai prosedur seperti apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 yang mensyaratkan tiga variabel, yakni jenis ketenagaan, rangkap tugas jabatan administrasi, dan penanggung jawab atau koordinator program atau upaya atau pelayanan sesuai masa kerja. “Penerimaan jasa pelayanan kapitasi JKN  itu terdokumentasi dengan baik melalui daftar penerimaan jasa pelayanan kapitasi JKN di UPTD Puskesmas Ganti setiap bulannya. Semua itu ditandatangani seluruh pegawai penerima dan tidak ada yang tidak sesuai dengan apa yang ditandatangani oleh masing-masing pegawai. Jadi jika ada yang menyebut menerima tidak sesuai dengan yang ditandatangani, maka itu bohong dan tidak berbasis data,” sangkalnya.

Baca Juga :  Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Poltekpar Menurun

Sebagai orang yang pernah memimpin Puskesmas Ganti, Lalu Dedi mengaku sangat kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Termasuk kepada Inspektorat Lombok Tengah dengan memberikan semua dokumen yang diminta untuk kepentingan audit maupun penyelidikan di APH. Semua ini sebagai bentuk tanggung jawab dan bukti bahwa dirinya sangat transparan dan siap mempertanggungjawabkan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. “Sekali lagi, tudingan adanya pemotongan jasa pelayanan kapitasi oleh beberapa oknum pegawai Puskesmas Ganti itu karena ketidakpahaman mereka soal mekanisme pemberian jasa pelayanan,” jelasnya.

Lalu Dedi beranggapan, mungkin menurut asumsi nakes harus selalu sama jumlahnya yang akan diterima setiap bulan. Padahal, aturan serta juklak juknisnya jelas sesuai Permenkes Nomor 6 tahun 2022. Sebagai bagian dari ASN yang selalu taat dan tunduk kepada perintah atasan, maka secara pribadi siap menjalankan apapun perintah atasan, termasuk melaksanakan tugas di tempat yang diperintahkan. Pada intinya, segala tuduhan yang diarahkan seolah-olah telah melakukan pemotongan secara sepihak terhadap hak-hak para nakes itu sangat tidak benar. “Semua ini sudah kami laksanakan dengan baik. Malah secara pribadi sejak beberapa hari yang lalu, saya sudah meminta kepada Bapak Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah sebagai atasan untuk memindahkan saya ke tempat tugas yang lain sekiranya keberadaan kami sebagai pimpinan Puskesmas Ganti menurut penilaian kinerja dari atasan tidak maksimal,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda