Dana Haji untuk Infrastruktur, Tidak Perlu Izin Jamaah?

Joko Widodo
Joko Widodo

JAKARTA – Pemerintah berencana menginvestasikan dana haji  untuk proyek infrastruktur nasional.

Rencana ini menuai pro kontra.  Presiden Joko Widodo menyatakan penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Jokowi -sapaan Presiden kepada jurnalis saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu  kemarin (30/7).

Dia mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat, bukan milik pemerintah. Sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. “Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” tegas Jokowi.

Baca Juga :  Dana Desa Tahap Kedua Sudah Cair

Selain itu, pemanfaatan dana haji harus memberikan manfaat dan keuntungan baik bagi umat muslim, maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji. “Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Harus mengikut peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas suami Iriana.

Belakangan masalah pemanfaatan dana haji menjadi polemik setelah Presiden Jokowi menyampaikan soal pemanfaatannya untuk mendanai pembangunan infastruktur dengan prinsip harus menguntungkan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Hal itu mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih. “Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujarnya. Dia lantas mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Komentar Anda
1
2
3