Dana Desa Tahap Kedua Sudah Cair

MATARAM – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi NTB, H Rusman mengatakan dana desa tahap kedua telah masuk ke kas kabupaten. Namun untuk Kabupaten Bima dan Sumbawa Barat belum bisa ditransfer karena terhambat Peraturan Bupati (Perbup) yang belum dirubah.

Untuk dana desa tahap kedua, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 277 miliar untuk 995 desa. Sayangnya, pada tahap kedua beberapa desa dipastikan belum bisa menerima haknya. “Dana desa tahap kedua sudah ditransfer kok, tapi ke rekening desa yang belum,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (5/10).

Desa yang bisa mendapatkan dana tahap kedua haruslah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Terutama Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahap pertama. Apabila itu tidak dipenuhi maka desa tidak akan mendapatkan dana desa tahap kedua.

Persoalan yang ada di NTB lanjutnya, dana desa tahap kedua yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke kabupaten belum semuanya sudah dicairkan. “Itu masalahnya, masih ada desa-desa yang belum terima dana desa tahap pertama,” kata Rusman.

Berdasarkan data terakhir yang dimilikinya, dari Rp 406 miliar dana desa yang ditransfer ke NTB, masih tersisa tinggal Rp 6 miliar di kas daerah. Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat desa yang belum menerima dana desa tahap pertama tidak akan bisa menerima dana desa tahap kedua.

Baca Juga :  Manfaat Dana Desa Harus Jelas

Konsekuensi bagi desa yang tidak bisa menerima dana desa maka penyalurannya akan ditunda. Jatah dari pusat juga menjadi berkurang sebesar 30 persen. “Desa-desa yang belum itu sampai sekarang belum juga makanya ini, sekitar Rp 6 miliar dana desa belum tersalurkan,” ucapnya.

Desa-desa yang belum menerima dana desa ada di Kabupaten Lombok Barat tinggal 1 desa, Lombok Utara 1 desa, Kabupaten Bima 5 desa, Sumbawa 1 desa dan Sumbawa Barat 9 desa. “Tapi saya kurang tahu nama-nama desanya, makanya mau saya turun lansung nih ke desa-desa itu,” katanya.

Khusus untuk di Bima yang belum mendapatkan dana desa dikarenakan adanya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Akibatnya pencairan dana desa terkendala karena belum ada Kepala Desa (Kades) definitif.

Berbeda halnya dengan Kabupaten Sumbawa dan Lombok Barat, persoalan utamanya desa tersebut masih belum menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Begitu juga dengan desa di Lombok Utara dan Sumbawa Barat, dana desa belum didapatkan karena administrasi tidak lengkap. “Misalnya seperti LPJ penggunaan dana desa sebelumnya, itu harus tuntas,” imbuh Rusman.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana, Kadis Pertanian Didemo

Jumlah dana desa tahap pertama yang diterima Kabupaten Bima sebesar Rp 121,7 miliar, Dompu Rp 47,7 miliar, Lombok Barat Rp 84,9 miliar, Lombok Tengah Rp 92,9 miliar, Lombok Timur Rp 164,4 miliar, Sumbawa Rp 101,2 miliar, Sumbawa Barat Rp 37,3 miliar dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 27 miliar.

Terhadap penggunaan dana desa tahap pertama, terdapat satu hal yang menjadi perhatian BPMPD. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih minim, padahal dana desa bisa dimanfaatkan untuk itu. “Penting ada BUMDes itu, pasti akan membawa dampak ekonomi yang postif. Soalnya uang beredar di masyarakat setempat,” terang Rusman.

Sampai saat ini, jumlah BUMDes yang ada sebanyak 425 dari 995 desa. Parahnya lagi, BUMDes yang aktif hanya sekitar 220 saja, sementara sisanya antara hidup dan mati. Seharusnya semua desa memiliki BUMDes, apalagi dana desa nilainya cukup besar untuk bisa mengembangkan BUMDes.

Terhadap BUMDes yang sudah ada, BPMPD akan memberikan pelatihan dalam manajemen pengelolaan. Sementara untuk desa yang belum, akan terus didorong untuk membentuk BUMDes. “Modal untuk bentuk BUMDes itu bisa diambil dari dana desa, atau bisa juga uang dari masyarakat,” katanya. (zwr)

Komentar Anda