Dana Haji untuk Infrastruktur, Tidak Perlu Izin Jamaah?

Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.

Jadi pemanfaatan dana ini tidak perlu mendapatkan izin jamaah.’’Sebab saat mendaftar haji, jemaah mengisi formulir dengan akad wakalah,’’ kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman.

Dia menjelaskan dalam akad wakilah itu, diatur dalam perjanjian kerjasama antara bank penerima setoran (BPS) dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Ketentuan dalam akad ini adalah, calon jemaah bertindak sebagai muwakkil yang memberikan kuasa kepada Kemenag selaku wakil.

Baca Juga :  Akta Notaris Belum Keluar, Izin BPR Terlambat

Ramadan mengatakan akad wakilah nantinya juga diterapkan ketika keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertindak sebagai wakil yang menerima mandate dari muwakkil untuk mengelola dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Menurut Ramadan, di dalam regulasi UU itu, BPKH diberi kewenangan untuk menentukan jenis investasi dana haji.  Di tangan BPKH dana haji bisa diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, serta investasi lainnya.

Terkait dengan resiko, Ramadan mengatakan BPKH sudah memiliki pedomannya. Dia menegaskan penempatan investasi dana haji oleh BPKH, tetap menggunakan acuan kehati-hatian, aspek manfaat, keamanan, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menguatkan padangan Kemenag bahwa dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif. ’’Selama memenuhi prinsip syariah, kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, dan tidak melanggar hukum, tidak apa-apa,’’ katanya.

Baca Juga :  Nelayan Tuntut Penerbitan Izin Dipercepat

Asrorun mengatakan sesuai prinsip syariah itu maksudnya, dana haji tidak boleh diinvestasikan untuk pembiayaan rumah judi. Kemudian juga tidak diinvestasikan yang memiliki unsur riba. Serta kegiatan ekonomi yang diharamkan dalam kaidah Islam lainnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu juga mengingatkan soal pengaturan manfaat atau hasil pengelolaan dana haji dari jemaah yang masih waiting list. Dia menegaskan pengelola dana haji harus bisa memisahkan hasil manfaat dana jemaah yang masih waiting list.

Sebab manfaat dana dari uang jemaah yang masing di daftar tunggu, hanya boleh digunakan untuk kepentingannya. Tidak boleh digunakan untuk jemaah yang berangkat di tahun berjalan.

Dana haji pada prinsipnya bisa diinvestasikan di bidang apa saja termasuk infrastruktur sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, memertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Komentar Anda
1
2
3