Dana Haji untuk Infrastruktur, Tidak Perlu Izin Jamaah?

Hal tersebut menurut Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi sesuai dengan keputusan Ijtima’ Ulama Kimisi Fatwa MUI Tahun 2013 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat.

Disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama/BPKH boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan).

Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya yang sesuai dengan syariah.

Baca Juga :  Dana CSR belum Optimal Sentuh Warga Miskin

Dalam fatwa tersebut menurut Zainut, juga disebutkan bahwa hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu yang bisa dimanfaatkan antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). “Bahkan fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) /BPKH berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan,” terang Zainut.

Baca Juga :  TP4D Sarankan Pengerukan Labuan Haji Dilanjutkan

Namun, lanjutnya, MUI mengimbau kepada pemerintah dan BPKH untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan melakukan kajian yang mendalam. Di samping melakukan konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak khususnya MUI sebelum menetapkan pilihan investasinya.

“Yang pasti investasi tersebut harus dijamin aman secara syar’i dan aman secara ekonomi,” tandasnya. (fat/esy/jpnn)

Komentar Anda
1
2
3