Curi Meteran Listrik, Pecatan Polisi Ditangkap

Curi Meteran Listrik, Pecatan Polisi Ditangkap
BARANG BUKTI : Kapolres Mataram AKBP Muhammad (kiri) menunjukkan barang bukti meteran listrik yang dicuri oleh dua orang pelaku kemarin (2/10). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Resmob 701 Satreskrim Polres Mataram menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian meteran listrik milik PLN. Keduanya masing-masing berinisial BKA (30 tahun) warga Pagutan Timur Kecamatan Mataram dan HS (22 tahun) warga Kekalik Jaya Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan lebih dari satu bulan. “ Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (24/9) sekitar pukul 21.15 Wita,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (2/10).

Kasus ini berawal dari laporan adanya pencurian meteran listrik di Jalan Panji Tilar Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit meteran listrik digital (pulsa/prabayar) lengkap dengan MCB. Barang bukti ini disembunyikan oleh pelaku di kamar kos salah seorang rekannya. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap. ‘’ BKA ditangkap saat melintas di Jalan I Gusti Jelantik Gosa Kota Mataram. Sedangkan HS di kamar kosnya. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,’’ katanya.

Baca Juga :  Polisi Dalami Ganja Milik Mahasiswa FH Unram

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan memotong kabel listrik. Meteran listrik kemudian dicopot.  Pelaku kata Kapolres belum mengaku meteran listrik tersebut dijual kemana. “ Keduanya masih bungkam dijual kemana saja. karena yang kita terima baru tiga. Empat lagi kemana dan dijual kemana masih didalami,’’ ungkapnya.

BKA disebut-sebut sebagai pecatan polisi dan saat ini tidak ada pekerjaan alias pengangguran. Sedangkan HS adalah salah seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Mataram. “HS ini mahasiswa salah satu universitas di Mataram. keduanya belum memiliki catatan kriminal,’’ katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Tertangkap Saat Kelahi dengan Pembeli

HS sendiri didepan petugas lebih banyak mengelak dan tidak ingin berkomentar banyak. Ia mengaku tidak menjual meteran listrik yang diambil. Meteran tersebut kata dia cuma untuk dikumpulkan sebanyak tiga unit. Empat unit lainnya diserahkan kepada seseorang yang ia sebut sebagai bos. Ternyata,  bos yang dimaksud oleh HS ini adalah rekannya sendiri yaitu BKA.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda