Pengedar Sabu Tertangkap Saat Kelahi dengan Pembeli

DIGIRING: Pelaku pengedar sabu, LKN (46) alias Novandi warga Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur saat digiring ke tahanan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap upaya peredaran sabu di wilayah Kota Mataram. Kali ini satu pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan. Inisialnya LKN (46) alias Novandi warga Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

 “Yang bersangkutan kita amankan kemarin saat terlibat perkelahian  dengan seseorang di Karang Siluman, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Resnarkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (8/12).

Lawannya LKN berkelahi adalah seseorang berinisial S asal Lombok Tengah yang saat ini masih dikejar. S lari ketika polisi datang hendak melerai. “Yang diamankan hanya pelaku ini (LKP). Saat diperiksa ternyata didapati barang bukti sabu seberat 62,7 gram, beserta alat timbangan dan juga uang,” ujarnya.

Baca Juga :  Nuril Resmi Jadi Tahanan Kota

Sebelum barang bukti ditemukan pada tas yang dibawanya, LKN sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengaku kesakitan karena telah dipaksa menelan sabu. Petugas yang khawatir akan keselamatan LKN kemudian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan organ  tubuh bagian dalam tetapi tidak ada benda asing yang ditemukan di dalam tubuh LKN.

“Ia mengaku seperti itu agar segera dibawa ke rumah sakit dan barang bawaannya tidak diperiksa,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Lombok Barat ini menjelaskan bahwa di lokasi, LKN dengan S sebetulnya hendak melakukan transaksi. Hanya saja uang yang dibawa S kurang dari harga kesepakatan. “Sabu yang dibawa LKN harganya sekitar Rp 62 juta tetapi yang diberikan hanya Rp 2 juta. Akhirnya mereka terlibat perkelahian,” bebernya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Selain memburu S, pihaknya juga saat ini tengah memburu asal barang yang didapat LKN. “Kalau dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang asal Masbagik, Lombok Timur. Ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kaki Anggota Brimob Ditebas, Perut Istrinya yang Hamil Diinjak

Pengakuan LKN, ia membeli sabu baru pertama kalinya. Meski begitu polisi tidak percaya begitu saja. Pasalnya  jumlah barang yang dikuasainya adalah jumlah besar. “Pengakuan dia baru pertama kali tetapi tidak mungkin baru pertama langsung dalam jumlah besar. Ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Terhadap LKN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang narkotika. (der)

Komentar Anda