
MATARAM– Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejkasaan Tinggi (Kejati) NTB berhasil menangkap Kartono buronan kasus tindak pidana korupsi setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2008 lalu.
Mantan Direktur CV Pangesti tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Medana Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Rabu (26/2) sekitar pukul 14.15 Wita. Juru Bicara Kejati NTB Dedy Irawan mengatakan, Kartono berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengintaian Tim Tabur selama beberapa hari usai yang bersangkutan dikabarkan berada di Lombok.“Sebelumnya ia dikabarkan bersembunyi di Semarang. Disana ia tidak berdiam di satu tempat tetapi selalu berpindah-pindah. Tetapi ada kabar bahwa dia balik ke Lombok sehingga langsung diintai,”ungkapnya.
Dedy menyebutkan usai balik ke Lombok, terpidana tidak berdiam diri di rumahnya. Dedy menyebut bahwa Kartono lebih banyak di luar. Pulangnya pada saat waktu-waktu tertentu saja. Sebab saat Tim Tabur mendatangi rumahnya, Kartono selalu saja tidak berada di tempat.”Yang ada hanya istrinya. Lalu istrinya diminta menelpon dia untuk menyuruhnya pulang. Tidak lama kemudian dia pulang sehingga langsung diamankan saat itu juga,”beber Dedy. Setelah berhasil ditangkap, Kartono kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk didata. Selesai dari sana, Kartono kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakata (Lapas) kelas IIA Mataram untuk dititipkan sementara sebelum akhirnya dieksekusi di Rutan Dompu.
Untuk diketahui, Kartono terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal pada Dinas Perikanan Kabupaten Dompu pada tahun 2006. Berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2008, Kartono divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dibebankan pula uang pengganti sebesar Rp 759 juta. “Sebelumnya di tingkat pengadilan pertama di Kabupoaten Dompu oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kartono dituntutu 5 tahun tetapi divonis 4 tahun. JPU kemudian keberatan sehingga mengajukan banding. Hanya saja dari banding hingga kasasi tetap menguatkan putusan pada tingkat pertama,”jelasnya.
Kartono terjerat kasus korupsi bermula saat selaku Direktur CV Pangesti terlibat dalam pengadaan pembuatan dua unit kapal di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu pada tahun 2006 dengan kontrak sebesar Rp 759 juta. Masa pengerjaannya dimulai sekak 11 Oktober sampai 29 Desember 2006 dengan sistem pembayaran termin. Dimana termin pertama sejumlah Rp 379.500.000. Kemudian termin II Rp 303.600.000, dan terakhir Rp 75.900.000.
Saat masa pengerjaan berakhir, Kartono kemudian menyerahkan laporan selesai 100 persen. Hanya saja laporan tersebut tidak bisa diterima karena terpidana tidak pernah melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Atas dasar tersebut, proyek yang dikerjakan terpidana dianggap menyimpang. Penyimpangannya berupa gambar rancang bangun kapal dan data kelengakapannya tidak diteliti dan diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Pengerjaan kapal juga tidak diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Penyerahan kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi teknis dan keselamatannya, dan kapal tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan kapal. Atas dasar tersebut, terpidana Kartono dianggap membuat 2 unit kapal tidak sesuai dengan spesifikasi. Akibatnya kedua unit kapal tersebut tidak laik laut. Tujuan pembuatan 2 unit kapal penangkap ikan tersebut untuk meningkatkan sarana dan prasarana perikanan pun tidak tercapai sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 759 juta. Kartono yang diwawancara saat menjalani pemeriksaan di Kejati enggan untuk berkomentar. (der)