Bunuh Hayatul, Ilham Divonis 17 Tahun, Bahrain 15 Tahun

SIDANG: Terdakwa Ilham dan Bahrain saat mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Perkara pembunuhan warga di Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram dengan korban atas nama Hayatul Ulum memasuki babak baru.

Pada Kamis (23/9) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa yaitu Ilham alias Hil dan Bahrain alias Totok. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merampas nyawa orang lain. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa berbeda-beda. Di mana Ilham divonis 17 tahun penjara dan terdakwa Bahrain 15 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain. Hal itu sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 340 KUHP,” vonis Ketua Mejelis Hakim, Kurnia.

Pembunuhan itu dilakukan pada 29 November 2020 saat korban  melintas di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela, Kota Mataram. Hal itu dilatarbelakangi sakit hati. Sebab  korban Hayatul Ulum  telah melaporkan perbuatan terdakwa Bahrain kepada TGH Mujiburrahman selaku tokoh agama di Sekarbela.

Baca Juga :  Suami di Sawah, Istri Indehoi dengan Mantan

Yang mana dalam laporannya menyebutkan bahwa terdakwa selaku pengedar sabu di Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Tidak lama setelah dilaporkan tersebut terdakwa Totok kemudian mengajak Ilham untuk membunuh korban. Kebetulan terdakwa Ilham juga memiliki permasalahan yang hendak diselesaikan dengan korban. Yang mana permasalahan Ilham dengan korban yaitu tidak terima dengan korban yang mengambil gadai satu unit sepeda motor.

Hingga akhirnya dengan berboncengan kedua pelaku membuntuti korban. Begitu melihatnya melintas di Jalan Sultan Kaharudin, langsung diikuti. Kemudian tepat di Masjid Nurul A’la korban tanpa sengaja menabrak sebuah mobil yang hendak putar balik. Korban menabraknya dari arah belakang kemudian terjatuh.

Terdakwa yang membuntuti korban dari belakang kemudian menghampiri. Terdakwa Ilham turun dan mendekati korban. Setelah itu ia menusuk korban dengan pisau badik. Tubuh korban pun langsung mengeluarkan darah dan tak lama setelah itu nyawa korban tak tertolong.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Labuhan Haji Dibekuk

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis belasan tahun kepada kedua terdakwa. Vonis ini diputuskan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hayatul Ulum alias Ulum meninggal dunia. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selanjutnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Khusus untuk terdakwa Bahrain hal yang memberatkannya juga karena yang bersangkutan terlibat dalam perkara pidana lain yaitu perkara narkotika.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Yang mana JPU pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. (der)

Komentar Anda