Buntut Sweeping, Asosiasi Sepeda Listrik Gili Lapor Polda

MELAPOR: Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan, Budi Handoyo menunjukkan bukti laporan ke Ditreskrimum Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Aksi sweeping yang dilakukan sejumlah warga Gili Trawangan terhadap keberadaan sepeda listrik berbuntut panjang. Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan yang tidak terima, melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB yang diwakilkan ketuanya, Budi Handoyo.

Laporan itu terkait dengan dugaan adanya perampasan sepeda listrik dari aksi sweeping tersebut. “Kami laporkan beberapa oknum dari dua koperasi yang mengambil sepeda listrik kami,” kata Ketua Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan Budi Handoyo, Senin (4/3).

Adanya pengambilan paksa sepeda listrik milik para pengusaha disebut hanya mengatasnamakan masyarakat Gili Trawangan. Selain melaporkan pengambilan paksa sepeda listrik, juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan.

Salah satu anggota Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan disebut menjadi korban penganiayaan dan pengancaman. “Satu anggota kami dipukul sampai terluka,” ujarnya.

Penganiayaan itu diduga dilakukan salah satu anggota koperasi cidomo yang beroperasi di Gili Trawangan. Anggotanya menjadi korban pemukulan saat berusaha mempertahankan sepeda listrik miliknya.

Dikatakan, maraknya penyewaan sepeda listrik di Gili Trawangan hanya sebagai alternatif baru yang ditawarkan para pengusaha. Mengingat, belum ada aturan baku terkait larangan pengoperasionalan sepeda listrik di kawasan wisata tersebut. “Belum ada aturan tentang sepeda listrik di sana. Kami tidak akan mungkin bertentangan dengan undang-undang (UU),” bebernya.

Baca Juga :  Ekonomi NTB Dinilai Masih Terkontrol

Pihaknya mengacu apa yang menjadi program nasional. Memasifkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pemda KLU diminta tegas mengenai persoalan yang ada. Karena dalam aturan yang ditetapkan, belum ada UU yang mengatur regulasi terkait larangan pengoperasionalan sepeda listrik di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air. “Kami sudah baca Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu. Kita tekankan kepada pemerintah. Jangan plin-plan membuat aturan. Tidak ada di sana aturan pelarangan sepeda listrik di Trawangan,” katanya.

Dikatakan, sweeping yang dilakukan warga Sabtu (2/3) kemarin itu, hanya bentuk dugaan kecemburuan sosial antar-pelaku bisnis. Bisnis cidomo yang beroperasi di Gili Trawangan mematok harga sangat tinggi. Sekali jalan menggunakan cidomo, wisatawan bisa merogoh Rp 150 ribu. Akibatnya, para wisatawan lebih memilih alat transportasi sepeda listrik yang dinilai lebih murah dan praktis.

Berbeda dengan sewa sepeda listrik. Meskipun menawarkan harga Rp 150 ribu tapi bisa digunakan dalam sehari. “Jadi, sepeda listrik hadir di Trawangan jadi alternatiflah bagi wisatawan yang kemampuan finansialnya di bawah,” tuturnya.

Akibat sweeping itu, sekolompok masyarakat menyita 69 sepeda listrik milik 15 pengusaha di Gili Trawangan. Selain itu juga sepeda listrik yang disita masih dititip di area parkiran masjid di Gili Trawangan. “Rencananya akan dibawa ke pinggir di Pelabuhan Bangsal nanti,” pungkas Budi.

Baca Juga :  Hujan Interupsi, Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Ditunda

Mengenai laporan Asosiasi Sepeda Listrik Gili Trawangan tersebut dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. “Iya, laporannya ada di meja saya. Kemungkinan juga kalau ada laporan kita limpahkan ke polres biar cepat penyelidikan,” tandas Syarif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan KLU Parihin mengaku bahwa sepeda listrik sudah jelas dilarang di Gili Trawangan, Gili Meno maupun Gili Air. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan Perbup No 27 Tahun 2011 diatur bahwa kendaraan yang boleh beroperasi di Gili adalah cidomo cup, cidomo dongol, dan sepeda gayung.

Namun masih banyak warga maupun pelaku usaha yang tak menaati peraturan tersebut. Dinas Perhubungan sejauh ini kata dia sudah sering menindak. “Sepeda listrik yang kita dapati beroperasi di area Gili kita angkut dan bawa ke kantor Dinas Perhubungan. Sepeda itu boleh diambil kembali dengan syarat menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatan lagi,” ucapnya. (sid)

Komentar Anda