Hujan Interupsi, Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Ditunda

PARIPURNA DITUNDA: Hujan interupsi karena ketidakhadiran Pj Gubernur NTB, sidang paripurna DPRD provinsi NTB terkait penyerahan KUA PPAS RAPBD 2024, akhirnya ditunda. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang paripurna terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), akhirnya ditunda. Sedianya penyerahan KUA PPAS dilaksanakan Senin (13/11), sekitar pukul 14.00 Wita, namun diundur pada pukul 19.30 Wita, dan akhirnya ditunda.

Sidang paripurna itu dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Fathurrahman. Sementara Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi berhalangan hadir.

Ketika sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, sontak langsung mengundang hujan interupsi dari para anggota DPRD NTB. Dimana ketidakhadiran Pj Gubernur dengan alasan ada agenda lain, tidak bisa diwakili.

Anggota DPRD Provinsi NTB, Siradjuddin mengkritik keras ketidakhadiran Pj Gubernur NTB saat sidang paripurna penyerahan KUA PPAS. Dia menegaskan semestinya Pj Gubernur tidak boleh berhalangan hadir, karena penyerahan KUA PPAS tidak boleh diwakili.

“Pj Gubernur telah memandang rendah DPRD NTB, dengan tidak hadir, dan lebih mendahulukan agenda lainnya,” ujar politisi PPP tersebut.

Baca Juga :  Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tembakau Ditiadakan

Menurutnya, Pj Gubernur telah bertindak yang membuat disharmonisasi antara Eksekutif dan Legislatif. Sebab itu, pihaknya meminta sidang paripurna ditunda hingga ada kehadiran langsung Pj Gubernur NTB. “Untuk menjaga marwah DPRD NTB, sebaiknya sidang paripurna ditunda, hingga Pj Gubernur hadir,” tegask Anggota DPRD NTB, Raihan Anwar.

Selain itu, banyak interupsi dari anggota dewan lainnya, sehingga pimpinan DPRD NTB akhirnya memutuskan menunda sidang paripurna.

Terkait adanya dinamika dalam penyusunan draf KUA PPAS yang membuat penyerahan draf KUA PPAS beberapa kali molor. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Junaidi Arif mengakui penundaan itu juga karena masih terdapat sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih belum final rancangan anggarannya. “Rancangan itu masih belum klop,” tandasnya.

Ditegaskan, rancangan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah diajukan Pemprov NTB ke DPRD NTB adalah sebesar Rp5,7 triliun, dan bukan Rp 6,2 triliun seperti yang diisukan. “Itu kan baru isu aja,” kilahnya.

Baca Juga :  Program Beasiswa Adalah Janji Politik Zul-Rohmi

Lebih jauh ditanyakan mengenai terdapatnya dana pokok pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai masih sangat tinggi, ia juga membantah hal tersebut. Menurutnya dana Pokir DPRD itu ada regulasinya yang menjadi dasar dimasukannya dalam APBD.

“Kalau menurut saya kan begini, kan itu asprasi masyarakat jadi harus ada, harus berimbang lah anggaran itu pada intinya,” ucapnya.

Disinggung pula mengenai akan adanya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pembasan KUA PPAS. Ketua PBB NTB itu mengaku hal yang lumrah terjadi. Karena menurutnya, pengawasan hukum harus tetap ada dalam setiap pembahasan anggaran APBD. “Itu sudah sangat lumrah pengawasan,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda