Buang Bayi Hasil Selingkuh, Dua Sejoli asal Lombok Tengah Ditangkap

Buang Bayi Hasil Selingkuh
TERTUNDUK: Baiq Sarini hanya bisa tertunduk di ruangan Polres Lombok Tengah menyesali perbuatan yang telah dilakukanya, Selasa kemarin (21/11). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Drama perselingkuhan Rante, 35 tahun, warga Dusun Lendang Desa Sukarara dan Baiq Sarini, 27 tahun, warga Dusun/Desa Batutulis Kecamatan Jonggat, akhirnya terbongkar.

Asmara terlarang keduanya diketahui setelah dua sejoli ini membuang bayi laki-laki hasil perzinaanya. Kejahatan keduanya sekaligus menuliskan kisah cinta segi tiga menyakitkan yang dilakoni Rante alias Bapa Tambun dengan istri sahnya serta janda muda Baiq Sarini. Di mana Rante ternyata selama ini sudah lama menjalin hubungan gelap dengan Baiq Sarini.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Pelajar di Lombok Tengah Diterungku

Bahkan, keduanya kerap berzina hingga kemudian membuahkan hasil seorang bayi laki-laki. Cinta gelap Rante dan Baiq Sarini berawal dari temuan mayat bayi laki-laki misterius. Bayi malang itu awalnya hendak diasuh seorang warga Sukarara bernama Murdan.

Tetapi, bayi malang itu meninggal di puskesmas Ubung, setelah mendapatkan perawatan. Bayi itu dibawa ke puskesmas lantaran sakit sejak lahir sehari sebelumnya. Kabar itu pun kemudian menyebar dan sampai ke telinga polisi.

Aparat yang curiga dengan kehadiran bayi misterius itu langsung bertanya kepada Murdan perihal ia mendapatkan bayi itu. Awalnya, Murdan mencoba berbohong kepada petugas dengan mengarang sebuah cerita, bahwa bayi itu diberikan oleh seseorang laki-laki di sebuah bendungan. Awalnya, Murdan menolak menerima bayi itu. Tetapi, laki-laki itu mengancam akan membunuh bayi itu jika Murdan menolak mengasuhnya.

Bak cerita sinertron di televisi, hati Murdan pun akhirnya luluh ketika melihat seorang laki-laki kejam hendak membuat sesosok bayi. Ia pun akhirnya sanggup mengasuh bayi itu dan menerimanya. Namun, aparat tak percaya begitu saja dengan cerita Murdan. Sayang, bayi itu sakit setelah berada di tangannya. Murdan pun akhirnya membawa bayi itu ke puskesmas untuk ditolong, tapi nyawanya tidak bisa diselematkan.

Setelah mendengar cerita Murdan, polisi ternyata tak percaya begitu saja. Polisi kemudian mengajak Murdan ke bendungan dimaksud tempat transaksi pemberian bayi itu. Keterangan Murdan kemudian tak sesuai dengan keterangan awal dan selalu plinplan (plintat-plintut). Polisi yang semakin curiga dengan keterangan palsu Murdan, terus mendesak.

Akhirnya, Murdan menceritakan kejadian sesungguhnya. Bahwa bayi itu diberikan oleh Rante yang merupakan tetangganya. Polisi pun langsung menangkap Rante. Dari mulut Rante, polisi berhasil mengorek keterangan sebenarnya. Bahwa, bayi itu merupakan darah daging Rante bersama Baiq Sarini. ‘’Setalah si cowok ini ngaku. Kita langsung jemput si ceweknya,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, Selasa kemarin (21/11).

Baca Juga :  Penyelidikan Laporan Penculikan dr Mawardi Dihentikan

Polisi kemudian mengintrogasi Baiq Sarini. Dari keterangan pelaku, bayi itu dilahirkannya di dalam rumahnya sendiri tanpa bantuan siapa pun, sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (20/11). Setelah bayi itu lahir, Baiq Sarini pun akhirnya memberitahukan kepada selingkuhannya, bahwa darah daging mereka sudah lahir. Rante pun kemudian mendatangi Baiq Sarini untuk menjemput bayi itu.

Operasi senyap keduanya pun berjalan sukses. Bayi itu berhasil dibawa keluar tanpa diketahui seorang pun. Baru kemudian diberikan kepada Murdan, malam bayi itu dilahirkan. Namun, saat sampai di rumah Murdan, kondisi kesehatan bayi itu menurun. Tubuhnya lemas hingga membutuhkan perawatan dan akhirnya dirawat ke puskesmas Ubung, hingga akhirnya meninggal. ‘’Penelantaran bayi itu sudah diskenariokan keduanya. Tapi sayang tidak berjalan mulus, dan akhirnya berhasil kita ungkap,’’ tambah Rafles.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Lima Teroris di Bima

Kini, keduanya harus menanggung derita penjara di balik nikmatnya perzinaan. Kedunya juga terancam hukuman 15 tahun karena diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr-met)

Komentar Anda