Pesta Sabu, Tiga Pelajar di Lombok Tengah Diterungku

Pesta Sabu, Tiga Pelajar di Lombok Tengah Diterungku
BARANG BUKTI: Inilah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tiga pelajar yang sedang pesta sabu. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kelakukan tiga pelajar ini betul-betul menyedihkan. Di usianya yang masih remaja, mereka bukannya semangat untuk belajar. Tetapi malah sebaliknya, asyik berpesta narkoba di kompleks pertokoan Kota Praya, tepatnya di depan Bank Mayapada.

Polisi pun datang setelah menerima laporan kelakuan mereka. Ketiganya langsung diringkus setelah kedapatan sedang teler berpesta sabu. Ketiga pelajar ini terpaksa harus diterungku (penjara) atas perbuatannya. Mereka adalah AA alias Melong, 17 tahun, warga Lingkungan Darul Falah Kelurahan Panjisari, F, 15 tahun, warga Lingkungan Mujahidin Kelurahan Prapen, dan F, 17 tahun, warga Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya. Ketiganya ditangkap sekitar pukul 00.10 Wita,  Rabu (18/10). ‘’Dari ketiga pelajar pecandu ini, satu di antaranya yakni Melong sudah menjadi taerget operasional (TO) polisi,’’ ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Muhaimin, Rabu kemarin (18/10).

Baca Juga :  Pelaku Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Ditembak

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 poket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 buah korek api, 1 bendel klip plastik, 1 buah handphone, 2 buah pipet, 1 buah bong, dan 1 buah gunting. ‘’Semua barang bukti yang kita sita ini kita temukan saat mereka sedang asyik menggunakan narkotika tersebut,” jelasnya.

Untuk sekarang ini, Muhamin mengaku masih memeriksa pelaku untuk mengetahui sumber barang haram itu. Karena kuat dugaan, mereka hanya sebagai pemakai, sementara bandar dari barang haram itu masih berkeliaran. “Mereka masih dalam kategori pemakai dan kita masih melakukan pengembangan terhadap asal barang yang digunakan oleh para pelaku ini,” tambahnya.

Baca Juga :  6 Terdakwa Kasus Penerbitan Sertifikat Sekaroh, Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Muhaimin menambahkan, peredaran narkotika saat ini memang sudah sangat meresahkan. Itu lantaran barang haram tersebut tidak hanya masuk dalam ranah orang dewasa saja. Akan tetapi sudah mulai masuk ke kalangan generasi muda, terutama pelajar. “Untuk itu kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi, terutama menyisir sekolah-sekolah untuk menekan peredaran narkotika di kalangan pelajar ini,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga remaja ini terancam akan mendekam di jeruji besi selama empat tahun. Mereka diduga melanggar pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-met)

Komentar Anda