Pelaku Begal Wisatawan Asing Asal Lombok Tengah Ditembak

Begal Wisatawan Asing
BEGAL : Pelaku begal (terbaring) saat dibawa ke RSBH oleh tim Jatanras Polda NTB, Selasa kemarin (21/11). (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap  pelaku  begal dengan sasaran wisatawan asing.

Pelaku berinisial MH (28 tahun) warga Desa Kidang Kecamatan Lombok Tengah (Loteng) ditangkap saat nongkorng di kantor Desa Kidang Loteng. ‘’ Kita tangkap tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 08.00 Wita di halaman kantor Desa Kidang,’’ ujar Kanit I Subdit III Jatanras Polda NTB Iptu Akmal Novian Rizki saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSBH) Mataram, Selasa kemarin (21/11).

Baca Juga :  Kaki Buronan Jambret Dibolongi Polisi

Pelaku adalah komplotan begal yang sering beraksi di sekitar  teluk Awang. Ia dan rekannya menyasar wisatawan asing dan lokal sebagai korban. Selama ini, pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya yaitu Agn, Sas dan BN.  ‘’ Dua rekannya sudah kita tangkap Februari lalu,’’ kata mantan Kapolsek Kuta ini.

Komplotan ini disebutnya sadis dalam beraksi. Mereka  sering mengancam  korban dengan senjata tajam (sajam).  Terakhir, komplotan ini merampas satu unit motor di Dusun Lancing, Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat. Selain itu, uang sebanyak Rp 1,5 juta berhasil digondol mereka. ‘’ Mereka tergolong sadis dengan menodongkan senjata tajam ke korbannya,’’ ungkapnya.

Modus yang dilakukan, dengan cara langsung menghadang korban di jalan yang sepi. Selanjutnya, mencegat korban dengan mengancungkan parang untuk menakuti korban. Setelah itu, barang milik korban dirampas. ‘’ Ini modus yang mereka lakukan. Satu pelaku lagi berinisial BN masih kita buru,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Curi Kamera Bule, Guide Asal Lombok Tengah Diamankan

Setelah mengetahui keberadaan Mah, petugas langsung meluncur ke Desa Kidang. Kedatangan petugas diketahui oleh pelaku. Dia  mencoba dan berupaya melarikan diri. Petugas langsung mengambil tindakan cepat dengan memberikan tembakan peringatan tapi tetap tidak digubris pelaku. Hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak punggung sebelah kiri pelaku. Pelaku lalu dibawa ke RSBH Mataram untuk diberikan perawatan. ‘’ Dia kabur karena tahu kita datang. Sudah kita kasi peringatan tapi tidak diindahkan. Langsung kita berikan tindakan tegas dan terukur,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda