BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek RSUD NTB Rp 1,427 Miliar, Dokter Jack : Sudah Dikembalikan

Lalu Herman Mahaputra (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, Lalu Herman Mahaputra mengklaim persoalan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan IGD terpadu, serta gedung IGD Covid dan Trauma Center yang mencapai Rp 1,427 miliar, telah dibayar perusahaan rekanan.

“Soal temuan BPK tentang kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan RSUP sudah clear. Perusahaan sudah bayar ke kas daerah,” kata Dokter Jack, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Radar Lombok, Rabu (7/6).

Disampaikan Dokter Jack, sesaat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikeluarkan Inspektorat muncul. Maka keesokan harinya perusahaan rekanan, PT Damai Indah Utama (DIU) segera membayar kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,427 miliar. “Habis muncul LHP, besoknya bayar,” tegasnya.

Diketahui, RSUD NTB menganggarkan dana sebesar Rp 358 miliar lebih, untuk proyek pembangunan rumah sakit pada tahun 2022. Dimana Rp 260 miliar lebih, untuk proyek IGD terpadu, dan Rp 77,228 miliar lebih pada pembangunan gedung IGD Covid dan trauma center.

Baca Juga :  Sukiman Maju Pilkada NTB Melalui Jalur Independen

Namun belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan megaproyek RSUP tersebut. Bahkan nilai lebih bayar itu mencapai Rp 1,427 miliar. Potensi kerugian keuangan ini tidak lain berasal dari proyek pembangunan IGD terpadu serta gedung IGD Covid dan Trauma Center.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB ditemukan kekurangan volume senilai Rp 710,125 juta pada proyek IGD terpadu. Juga pekerjaan railing void pada lantai 2, 3, 4, 5, dan 6 belum sesuai spesifikasi.

BPK juga menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan lanjutan gedung IGD covid dan trauma center. Nilainya mencapai Rp 708,616 juta.

Baca Juga :  Kenaikan BBM Bisa Menambah Kemiskinan Baru

Kekurangan volume pada proyek ini mulai dari pekerjaan persiapan, pekerjaan arsitektur, pekerjaan elektrikal, pekerjaan finishing arsitektur, pekerjaan mekanikal, pekerjaan elektronik. Ada juga pekerjaan pada site development, utilitas dan bangunan penunjang.

Dengan adanya kekurangan volume ini, BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak senilai Rp 1,44 miliar. Sehingga meminta rekanan untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan tersebut ke kas daerah.

Sementara Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim saat dihubungi Radar Lombok menambahkan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Inspektorat bersurat resmi ke RSUP. Memerintahkan agar RSUP melakukan penagihan kepada rekanan, sehingga kelebihan pembayaran yang terjadi bisa dikembalikan ke kas daerah. Dan saat ini kelebihan bayar pada proyek pembangunan RSUP telah dilunasi. “Iya sudah disetor lunas kemarin Rp 1,427 miliar,” singkatnya. (cr-rat)

Komentar Anda