BPJamsostek Berikan Diskon untuk Iuran Kepesertaan

BPJAMSOSTEK
Adventus Edison Souhuwat

MATARAM– Presiden Joko Widodo telah menurunkan iuran BPJamsostek yang harus dibayarkan oleh peserta, baik itu perusahaan maupun mandiri. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meringankan ekonomi di tengah tekanan pandemi virus Corona (Covid-19). Keringanan iuran bagi peserta BPJamsostek tersebut berlaku sejak 1 September 2020.

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, menerangkan kebijakan pemberian keringan iuran tersebut telah disetujui pemerintah melalui Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020, yakni mengatur tentang penyesuaian Iuran BPJamsostek.

“Otomatis dengan diterbitkan PP Nomor 49 dimaksud, sudah berjalan mulai per Agustus sudah berlaku keringanan iuran tersebut,” terang Adventus Edison Souhuwat kepada Radar Lombok, Selasa (8/9).

Dijelaskan Edison yang akrab disapa Sony ini, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid itu diteken pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020. Dalam beleid itu, dinyatakan pemerintah memberikan penyesuaian iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu. 

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Lindungi Petugas Pilkada Kota Mataram

“Sebagai bentuk kontribusi BPJamsostek ditengah masa pandemi Covid-19, sehingga dapat meringgankan beban pelaku usaha khususnya peserta BPJamsostek,” jelasnya.

Penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Sedangkan keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK menjadi hanya satu persen yang ditanggung.

Baca Juga :  Kepala BPJamsostek Banuspa Edukasi Mahasiswa Unram Pentingnya Jaminan Sosial

Maka dari itu telah disetujui pemerintah melalui presiden menerepkan PP tersebut. Di mana penyesuaian iuran atau relaksasi iuran khusus untuk program JKK dan JKM bagi Badan Usaha yang telah membayar iurannya sd Juli 2020 maka di bulan Agustus khsusus untuk program JKK dan JKM cukup membayar sebesar 1 persen.

“Keringanan ini diberikan sesuai PP 49 dan tidak ditentukan batas waktunya,” jelasnya. (luk)

Komentar Anda