Kembali Dinyatakan Positif Covid-19, Bos PT Shinta Gagal Lagi Diperiksa

TERSANGKA: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung TA 2017, AP yang juga Bos PT Shinta Agro Mandiri, tiba di Fizz Hotel untuk menjalani isolasi karena terpapar Covid-19, Rabu (28/4).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTB, lagi-lagi batal memeriksa Bos PT Shinta Agro Mandiri (SAM), AP selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, pada Rabu (28/4). Pasalnya, AP kembali dinyatakan positif Covid-19.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan mengatakan bahwa tersangka sudah hadir ke Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita, didampingi penasihat hukumnya, Emil Siain. Sebelum diperiksa penyidik,  terlebih dahulu dilakukan swab terhadap Aryanto di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. “Sekitar pukul 12.00 Wita hasil swabnya keluar, dan dia dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian membatalkan pemeriksaan terhadap AP. Kejati NTB selanjutnya berkordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Kota Mataram untuk dilakukan isolasi. “Oleh Satgas Covid-19 Kota Mataram, kemudian ditunjuk Fizz Hotel sebagai lokasi isolasinya. Sebab, sejauh ini hotel ini yang dijadikan tempat isolasi dibawah tanggung jawab Satgas Covid-19,” ujar Dedy.

Dengan pengawalan jaksa, AP kemudian dengan mobil pribadinya pergi  ke Fizz Hotel, sekitar pukul 14.30 Wita untuk menjalani isolasi.

Terkait kapan selanjutnya Kejati NTB akan kembali mengagendakan pemeriksaan, Dedy mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu masa isolasi selesai. “Kita tunggu dulu masa isolasinya berakhir,” ujarnya.

Penasihat hukum AP, Emil Siain mengatakan bahwa kliennya sejauh ini kooperatif, dan bukan sengaja mangkir dari panggilan penyidik, tetapi memang karena kliennya terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Bos PT Shinta Minta Diperiksa Secara Virtual

Sejak pemanggilan pertama pada 1 April 2021, kata Emil, pihaknya selalu merespon dengan bersurat kepada Kejati NTB. Dimana dalam surat tersebut memberitahukan bahwa pihaknya tidak bisa hadir karena Covid-19.

Turut dilampirkan juga dalam surat tersebut kata Emil, surat keterangan terpapar Covid-19 dari pihak rumah sakit. Baik itu Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) maupun dari RSUD Kota Mataram. “Yang terakhir saja (21/4), saya tidak bersurat, tetapi mengkomunikasikan melalui telepon ke Kasidiknya,” ujar Emil.

Pihaknya kemudian mengirim surat ke Kejati pada keesokan harinya, Kamis (22/4). Dimana dalam surat tersebut diberitahukan bahwa kondisi AP masih sakit Covid-19, dan siap untuk hadir pada 28 April. “Untuk meyakinkan teman-teman Kejaksaan, saya minta istrinya juga bersurat. Sampai-sampai istrinya bilang kalau AP tidak hadir pada tanggal 28, maka dirinya siap untuk ditahan sebagai penjaminnya,” ujarnya.

Emil menegaskan bahwa tidak benar pihaknya dinyatakan mangkir dari pemeriksaan. Pihaknya komitmen untuk selalu kooperatif agar kasus ini cepat tuntas. “Jika perlu ditahan, tahan sudah. Entah itu tahanan kota atau ditahan di Polda, tetapi resikonya mereka yang tanggung. Kita tidak ingin dicap diistimewakan, karena sendirian tidak ditahan,” ujarnya.

Jika memang mendesak untuk dilakukan pemeriksaan, Emil mengusulkan agar tersangka diperiksa secara virtual. Hal itu sembari menunggu kondisi AP membaik. “Banyak cara kalau mau diperiksa. Ndak mesti harus hadir langsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Illegal Logging Gunakan Banyak Modus

Kalau Bos PT SAM gagal diperiksa, maka Bos PT WBS (Wahana Banu Sejahtera), LIH, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

Kali ini ia bukan lagi diperiksa selaku tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka lain. Pemeriksaannya berlangsung dari sekitar pukul 10.00 Wita hingga pada pukul 14.00 Wita. Namun saat dihampiri usai pemeriksaan, LIH memilih bungkam, dan langsung memasuki mobil tahanan yang tengah menunggunya untuk dibawa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polda NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan membenarkan pemeriksaan ini. “Ya benar, ini pemeriksaan lanjutan. Tetapi bukan lagi diperiksa sebagai tersangka. LIH kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” ujarnya.

Untuk itu kata Dedy, pemeriksaan kali ini tersangka hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. Selain LIH, dua tersangka lainnya yang sudah ditahan di Rutan Polda NTB juga diagendakan akan diperiksa sebagai saksi.

Dua tersangka dimaksud, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, HF selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), bersama bawahannya yang menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWW. Ketiganya telah ditahan sejak Senin lalu (12/4). “Mereka juga akan diagendakan untuk dipanggil,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda