Bos PT Shinta Minta Diperiksa Secara Virtual

Emil Siain (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bos PT Shinta Agro Mandiri (SAM), AP selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, mengajukan diri untuk diperiksa secara virtual. Hal itu disampaikan AP melalui penasihat hukumnya, Emil Siain.

“Kalau misanya perlu cepat kan bisa diperiksa  secara online. Kan banyak cara tidak perlu hadir,” ujar Emil, Kamis (29/9).

Menurut Emil, untuk diperiksa secara langsung kliennya saat ini tentu tidak bisa, karena kondisinya lagi positif Covid-19. Untuk itu, agar kasus ini segera tuntas, maka pihaknya pun mengusulkan agar AP diperiksa saja secara virtual.

“Kita hanya menyarankan saja, kalau memang mau dipercepat (pemeriksaannya). Supaya tidak ada kesan kami menghalang-halangi pemeriksaan,” ujarnya.

Lagi pula kata Emil, dalam hal ini AP sebetulnya adalah korban. Hal itu sampaikan karena dalam proses pengadaan benih jagung ia sudah diarahkan harus mengambil barang dimana.

Terkait siapa yang mengarahkan, Emil tidak bersedia menyebutkannya. “Itu nanti tanya sama penyidiknya saja. Ada di berita acara. Saya tidak berani menyebutkannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Triwulan I-2021 Ekonomi NTB Minus 1,13 Persen

Selanjutnya setelah pengadaan sudah tahu kualitasnya jelek kata Emil, namun lagi-lagi AP tetap diarahkan untuk mengambil barang di tempat tersebut. “Tambah parah juga disana karena dobel sertifikat. Dalam satu benih ada dua sertifikat yang sama. Itu katanya. Makanya kalau dilihat kembali klien saya sebenarnya korban,” tegasnya kembali.

Selanjutnya terkait kerugian negara, AP kata Emil sebetulnya sudah mengembalikan kerugian negara. Dimana berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir sekitar Rp 10,5 Milliar.

“PT SAM itu Rp 7,5 (Milliar) dan PT WBS  (Wahana Banu Sejahtera) ada Rp 3 (Milliar). Itu sudah dikembalikan semua,” ujarnya.

Pelunasan kerugian negara kata Emil, dilakukan pada 9 Februari 2021. Itu beberapa hari sebelum akhirnya AP ditetapkan sebagai tersangka. “Surat penetapan tersangkanya kita terima tanggal 15 Februari,” lanjutnya.

Adapun terkait kerugian negara sekitar Rp 15,45 milliar yang muncul saat ini. Kata Emil itu karena dilakukan audit ulang. Pihaknya sebenarnya mempertanyakan audit ulang tersebut dilakukan. Pasalnya kerugian negara Rp 10,5 milliar itu adalah hasil dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Baca Juga :  Kejati Proses Nyanyian Dokter Langkir

“Ini kan temuan BPK menyerahkan ke Itjen untuk diaudit. Artinya hasil audit ini kan sudah sesuai rekomendasi dari  BPK. Penyetoran kembali sudah dialporka  ke BPK dan BPK juga sudah bersurat bahwa pengembalian kerugian negara ini jadi kerugiannya sudah tidak ada. Nah sekarang pertanyaannya saya lazim tidak hasil audit BPK diperiksa lagi oleh BPKP. Ini kan lembaga audit yang sama-sama diakui negara. Lazim tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengadaan benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar, dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda