Kejati Proses Nyanyian Dokter Langkir

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Nyanyian tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, dr Muzakir Langkir betul-betul menyita perhatian publik. Kejaksaan Tinggi NTB tak mau mengabaikan begitu saja pernyataan Dokter Langkir yang dengan gamblang menyebut ada oknum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang kecipratan aliran dana korupsi itu.

Kepela Kejati NTB, Sungarpin membeberkan, tak kurang dari 80 persen pegawai di internal Kejari Lombok Tengah telah diklarifikasi terkait nyanyian Dokter Langkir. Untuk siapa saja dan jumlah pasti yang sudah diklarifikasi itu, Sungarpin belum membeberkannya secara gamblang. Karena dirinya masih menunggu hasil perkembangan dari Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTB sendiri. Kemungkinan pekan depan lanjutnya, pekan depan akan ada perkembangan laporan dari Aswas. ‘’Belum semua, sekitar 80 persen internal kami yang diklarifikasi. Intinya belum semua diklarifikasi. Soalnya inikan banyak, baik dari internal kejaksaan sendiri dan internal,” kata Sungarpin, Rabu (31/8).

Baca Juga :  Kemiskinan di NTB Bertambah, Laju IPM Terendah

Ditegaskan, jika memang ada oknum internal yang ditemukan menikmati dana taktis BLUD RSUD Praya itu, maka pihaknya tak segan akan menindaklanjutinya. Termasuk juga adanya keterlibatan orang luar internalnya sendiri, akan ditindaklanjuti. “Kami akan tindak lanjuti siapa pun yang terlibat jika ada buktinya,” ujarnya.

Dalam nyayian Dokter Langkir, dana taktis BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020 ini mengalir ke sejumlah pejabat penting di Lombok Tengah dan oknum kejaksaan. Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan penghitungan Inspektorat Lombok Tengah. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp 890 juta.

Baca Juga :  Segera Mutasi, Puluhan Pejabat Ikuti Asesmen

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langir, Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining  Diah Astianin selaku bendahara RSUD Praya. Ketiga tersangka diancam pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda