Pelaku Illegal Logging Gunakan Banyak Modus

ILLEGAL LOGGING : Praktik illegal logging masih terjadi di Provinsi NTB. (LHK FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus illegal logging atau pembalakan liar masih terjadi di Provinsi NTB. Meski adanya moratorium pengiriman kayu, namun masih saja ada oknum yang melakukan illegal logging.

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Astan Wirya mengungkapkan, instruksi Gubernur NTB Zulkieflimansyah tentang moratorium penebangan dan peredaran kayu masih banyak dilanggar. “Ada puluhan kasus pelanggaran,” ucapnya kepada Radar Lombok, Minggu (2/5).

Dari puluhan kasus tersebut, sebagian besar diberikan pembinaan. Namun sebagiannya lagi, ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Ada 7 kasus yang kita tangani tahun ini saja. Kemarin ada tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Dompu,” ucap Astan.

Kegiatan pelimpahan tersangka, karena sebelumnya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB telah lengkap P21. Adapun perbuatan dilakukan oleh salah satu pengusaha pemegang izin edar kayu sonokeling apendixs II CITES dengan perusahaan UD. Parewa, di Bima dengan tersangka inisial MAD selaku direktur.

Menurut Astan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar. Yaitu menyimpan, menerima titipan dan/atau memiliki kayu olah jenis sonokeling di dalam gudang, berada di Dusun Mangga Dua Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang tidak memilik izin tempat penampungan kayu (TPK). “Kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dan dokumen/surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), sehingga diduga kuat kayu olahan jenis sonokeling tersebut diambil/dipungut dari dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Calon Rektor UIN Mataram Mulai Berkompetisi

Saat ini, terhadap tersangka MAD dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU Kejari Dompu dan dititipkan di Rutan Polres Dompu. Sedangkan barang bukti kayu jenis sonokeling daergia latifolia sebanyak 1.720 batang/keping, volume 28, 1031 m3 dan oleh JPU Kejari Dompu ditipkan di Kantor BKPH Toffo Pajo Soromandi di Dompu.

Kasus illegal logging memang masih terus terjadi. Selain kasus dengan tersangka MAD, ada pula 6 kasus serupa lainnya yang sedang ditangani. “Bulan Januari itu ada 3 kasus, Februari juga 3 dan Maret 1 kasus. Ada 16 orang tersangka totalnya, dengan jumlah kayu 3.456 batang,” papar Astan.

Diungkapkan juga, banyak modus yang digunakan para pelaku Illegal logging belakangan ini. Diantaranya pengangkutan kayu dalam kontainer dan mobil box, kayu ditutupi hasil bumi, menamakan istilah kayu bonsai, menggunakan jasa pengawalan para petugas pelabuhan dan berbagai modus lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, H Madani Mukarom menyadari jika kasus illegal logging terus terjadi. Pihaknya sejauh ini terus melakukan berbagai upaya preventif dan penindakan. “Iya memang masih tetap ada,” katanya.

Baca Juga :  ITDC Sanggah Tudingan PBB

Mukarom menegaskan, seluruh jenis kayu yang ada di wilayah NTB dilarang untuk ditebang. Apapun alasannya, penebangan dan penjualan kayu sudah tidak boleh terjadi lagi. Perusahaan yang memiliki izin resmi, juga masih dilarang melakukan penebangan. Izin boleh kembali digunakan setelah moratorium dibuka. “Yang melakukan penebangan pohon, sudah ditertibkan oleh petugas,” ungkap Mukarom.

Selain itu, pihaknya juga menemukan ada oknum-oknum yang menyembunyikan kayu. Pasalnya, saat ini belum bisa dijual karena masih moratorium. “Tapi ada juga yang disembunyikan pelaku,” kata Mukarom.

Mukarom sendiri belum bisa memastikan sampai kapan moratorium berlaku. Bisa jadi, nantinya juga dibuka terbatas hanya untuk perusahaan yang memiliki izin. Beberapa perusahaan besar diketahui sejak lama mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Diantaranya PT Sadhana Arifnusa di wilayah Lotim, Loteng dan KLU seluas 3.881 hektare. Izin tersebut diperoleh sejak 2011 dengan nomor SK.256/Menhut-II/2011.

Berikutnya, PT Usaha Tani Lestari yang mengelola 22.820 hektare hutan di wilayah Dompu dan Kabupaten Bima. Selanjutnya PT Koin Nesia seluas 41.960 hektare di wilayah Bima sejak 2009. Kemudian PT Agro Wahana Bumi (AWB), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan tersebut mendapatkan izin sejak 2013. (zwr)

Komentar Anda