BNN Temukan Anak Umur 10 Tahun Pakai Narkoba

NARKOBA: BNN Kota Mataram menemukan ada anak yang umur 10 tahun sudah menggunakan narkoba. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram menemukan angka pecandu Narkoba di Kota Mataram, semakin mengkhawatirkan.  Bahkan dari hasil temuan BNN, ada anak-anak umur 10 tahun yang sudah kecanduan narkoba.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Mataram, Heri Sutowo menyebutkan, selama ini dari hasil temuan BNN Kota Mataram, dari angka kasus penggunaan narkoba, tercatat ada anak-anak usia 10 tahun sudah menggunakan narkoba.

“Ada anak yang sudah mengkosumsi narkoba dari usia 10 tahun. Proses rehabilitas juga tidak segampang yang dibayangkan. Karena kalau anak sudah kecanduan, maka akan susah terlepas. Seperti contoh orang perokok,” katanya, Selasa kemarin (6/4).

Tahun 2020, ada 14 orang drop out (DO) yang gagal direhabilitasi. Proses rehabilitasi memang tidak bisa dilakukan dengan sekali datang, namun paling tidak delapan kali pertemuan. “Orang menggunakan narkoba itu awalnya coba-coba, sehingga jadi pecandu. Sama seperti pencandu rokok,” tuturnya.

Baca Juga :  Fauzan Minta Perusakan Fasilitas Umum di Bypass BIL Dipolisikan

Dalam upaya mengatasi masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram, pihaknya siap berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk menciptakan Kota Mataram zero narkoba. Serta komitmen bersama dengan Pemkot Mataram, terkait dengan beberapa daerah yang masih zona merah selama ini.

Karakteristik pengguna narkoba, yakni usia 18 tahun ada  23 persen, dan usia 35 tahun ada 15 persen. Tetapi yang umur 18 tahun, ternyata mereka sudah mulai coba-coba sejak umur 10 tahun, dan mereka masih duduk dibangku sekolah dasar.

Beberapa daerah yang masih menjadi kawasan paling parah, yakni di kawasan Lingkungan Karang Bagu. Salah satu kawasan di Kota Mataram yang telah tersohor sebagai daerah penyuplai narkotika.  Hasil survei BNN di tingkat rehabilitasi, ternyata banyak anak-anak setempat yang menjadi korban Narkoba.

Data ungkap kasus narkoba, pihak Sat Res Narkoba Polresta Mataram mencatat berdasarkan pendidikan, maka tahun 2019, usia SD sebanyak 18 anak, SMP tercatat 38 anak, SMA 40 anak, dan S1-S3 sebanyak 6 orang. Sedangkan data tahun 2020, usia SD sebanyak 17 anak, SMP tercatat 22 anak, dan SMA 49 anak.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Enyok Kembali Jual Sabu

Di sisi lain, BNN Kota  Mataram juga berharap rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat segera disahkan. Ranperda itu diinisiasi dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB dan BNNK Mataram terhadap kegiatan dan operasional game online yang terindikasi disalahgunakan untuk kegiatan narkotika.

Sementara Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Amnan, menambahkan, temuan dari kegiatan penindakan seperti di game online, ternyata banyak ditemukan anak-anak yang positif menggunakan narkoba.

Bahkan beberapa orang tua, ada yang mengantarkan anaknya untuk menjalani rehabilitasi. “Kita terus tingkatkan sosialisasi, sekaligus pencegahan ke kalangan anak-anak. Termasuk sekolah-sekolah diberikan pembinaan, serta pencegahan,” katanya. (dir)

Komentar Anda