Baru Setahun Bebas, Enyok Kembali Jual Sabu

INTEROGASI: Pelaku saat diinterogasi Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Baru setahun bebas dari penjara karena edarkan sabu, MW alias Enyok berulah lagi.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama mengatakan, Enyok ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (2/7) lalu. Ia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Dari penangkapan tersebut petugas mendapati enam poket sabu 10 gram. “Sabu itu disimpan di dalam casing HP,” jelasnya, Sabtu (3/7).

Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat HP dan uang Rp 400 ribu yang diduga hasil berjualan sabu.

Baca Juga :  Bebadongnya Dilepas, Maling Ini Langsung Lemas

Dari hasil interogasi, Enyok mengaku kepada petugas bahwa barang haram itu didapatkan dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Enyok membeli dari RM Rp 1,2 juta per gram. Ia kemudian menjual per gramnya  Rp 1,7 Juta. “Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar Terminal Bertais. Pelaku ini kesehariannya menjadi penjual kopi di terminal,” bebernya.

Baca Juga :  Diejek Sinting, Darmawan Habisi Bocah Tujuh Tahun

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, karena Enyok juga sebagai pengguna. “Hasil tes urine-nya positif menggunakan sabu,” bebernya.

Sementara terkait RM, Yogi mengaku masih dilakukan pengejaran hingga saat ini. “Itu masih kita kembangkan,” tutupnya. (der)

Komentar Anda