BKPP Loteng Serahkan Data 6 Ribu Honorer ke Pusat

Lalu Wardihan Supriadi (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYABadan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah sedang mendata pegawai non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Lombok Tengah. Dari pendataan tersebut, terdapat sekitar 6000 lebih jumlah honorer yang sudah terdata untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.

Nasib 6000 honorer ini belum jelas karena dinas belum mengetahui, apakah seluruh honorer ini akan bisa diangkat menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tidak. Daerah cuma sebatas mendata saja, sedangkan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Di satu sisi, tahun 2023 mendatang pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk penghapusan honorer.

Kepala BPKP Lombok Tengah, Lalu  Wardihan Supriadi menerangkan, pendataan tenaga non-ASN akan berlangsung hingga akhir September mendatang. Honorer yang sudah terdata dan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat sekitar 6000 orang. BPKP sendiri masih terus melakukan verifikasi data honorer ini hingga tuntas sepenuhnya. “Sekarang hanya pemetaan saj. Kita data seluruh pegawai non-ASN karena tahun 2023 sesuai aturan semua honorer harus dihapuskan. Model ASN nantinya hanya dua, yakni PNS dan PPPK. Makanya dari Menpan-RB sudah bersurat untuk segera mendata pegawai non-ASN yang ada di kabupaten/kota,” ungkap  Lalu  Wardihan Supriadi, Senin (15/8).

Baca Juga :  Ada Penambangan Batu Apung di Sirkuit Motocross 459 Lantan

Setelah pendataan dan verifikasi, BPKP akan langsung menyerahkan ke pemerintah pusat. Langkah selanjutnya nasib honoerer ini akan diserahkan ke pemerintah pusat. Pemda tugasnya hanya mendata saja dan belum jelas, apakah yang sudah terdata ini bisa masuk PPPK dan lain sebagainya. “Kemungkinan honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK akan diberikan kesempatan untuk tes. Kalau honorer yang tidak berkesempatan maka itu tergantung dari kebijakan pusat juga. Makanya kita tidak bisa menjawab bagaimana nasib honorer yang tidak memenuhi keriteria untuk PPPK,” tambahnya.

Baca Juga :  Tanah Pecatu Diklaim, Ratusan Warga Desa Menemeng Datangi Jaksa

Wardihan menambahkan, BKPP hanya melaksanakan instruksi pemerintah pusat. Di satu sisi tidak mungkin pemerintah mengangkat 6000 PPPK dalam jangka waktu bersamaan, karena pengangkatan juga akan dilihat dari kebutuhan masing-masing daerah berdasarkan analisis beban kerja. “Itu juga nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi saya tidak menyatakan kedepan akan dirumahkan juga honorer, karena kita tunggu bagaimana dari pusat saja. Tugas kita hanya mendata dan memverifikasi saja,’’ pungkasnya. (met)

Komentar Anda