Berkas Kasus Korupsi Desa Puyung Tak Kunjung Lengkap

IPTU Redho Rizki Pratama (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi anggaran dana desa dan dana desa (ADD-DD) Puyung Kecamatan Jonggat tahun 2018-2019 yang ditangani Polres Lombok Tengah tak kunjung lengkap. Bahkan penyidik polres sudah dua kali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Pada pelimpahan pertama, jaksa meminta penyidik untuk melengkapi keterangan saksi untuk bisa membuat berkas yang menjerat Kepala Desa Puyung Kecamatan Jonggat, inisial LER. Penyidik kemudian mengikuti permintaan jaksa dan sudah dilimpahkan kembali. Namun hingga kini tak kunjung bisa lengkap.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama menegaskan, penyidik sudah dua melimpahkan berkas tersangka. Penyidik masih menunggu keputusan jaksa, apakah berkasnya bisa dinyatakan lengkap atau tidak. Pihaknya optimis berkas bisa lengkap, mengingat berbagai petunjuk yang diminta jaksa sudah dipenuhi. “Berkasnya sudah kita limpahkan kembali setelah sebelumnya kita memenuhi petunjuk jaksa. Tapi belum ada jawaban apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak oleh jaksa. Semua petunjuk itu sudah kita penuhi,” ungkap IPTU Redho Rizki Pratama kepada Radar Lombok, Jumat (18/2).

Baca Juga :  Miliki Sabu, Sepasang Kekasih Diamankan di Kamar Kos

Sebelumnya memang ada beberapa kekurangan berkas tersangka Kades Puyung dan perlu untuk dilengkapi penyidik. Kekurangan ini adalah saksi tambahan, namun pihaknya mengaku semua itu sudah dipenuhi. “Makanya kita optimis berkasnya bisa segera P21. Tapi kalau ada yang masih kurang, maka kita akan segera lengkapi,” tambahnya.

Disampaikan juga, jika jaksa sudah menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke jaksa agar bisa segera disidangkan. “Kita masih terus melakukan koordinasi dengan jaksa untuk mengetahui apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Tapi belum ada jawaban,” ulasnya Redho.

Baca Juga :  Motor Turis Irlandia Raib

Perwira balok dua ini merincikan, dalam kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta sesuai dengan hasil audit inspektorat. Kerugian negara ini ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak desa. Untuk kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sekitar 95 saksi, baik dari kades dan perangkat desa hingga beberapa pihak yang mengetahui secara detail permasalahan itu. “Kita berharap agar kasus ini bisa segera berkasnya dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan. Karena kita sudah melengkapi semua apa yang menjadi petunjuk dari jaksa. Tinggal bagaimana nantinya hasil pemeriksaan di jaksa itu yang masih kita tunggu,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda