Bendahara Pokmas Pakai Uang Gempa untuk Judi Online

Bendahara Pokmas Pakai Uang Gempa untuk Judi Online
TERSANGKA : Indrianto, tersangka penggelapan dana bantuan untuk korban gempa. (Dery Harjan/Radar Lombok)

Winengan Minta Pelaku Dihukum Berat

Giri Menang– Tim Reskrim Polres Mataram menangkap seorang warga karena diduga menggelapkan dana  bantuan gempa. Yang ditangkap adalah Indrianto (26 tahun) warga Dusun Jati Mekar Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar. Ia adalah seorang bendahara Pokmas (kelompok masyarakat).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Tamtomo menjelaskan, pria yang diamankan tersebut berprofesi sebagai bendahara Pokmas Repok Jati Kuning untuk rumah tahan gempa (RTG) kategori rusak sedang dari Desa Sigerongan.” Tersangka ini menerima anggaran rehab rekon untuk rusak sedang. Ada 70 KK yang ada di Lingsar Lombok Barat. Tetapi dalam kegiatannya uang tersebut tidak disalurkan melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, “ungkapnya, Sabtu (16/10).

Dari hasil pemeriksaan sementara, total anggaran yang diperuntukkan bagi 70 kepala keluarga yaitu Rp 1, 75 miliar. Anggaran tersebut dicairkan secara bertahap. Pencairan pertama dan kedua berjalan dengan mulus. Dimana per kepala keluarga menerima bantuan sejumlah Rp 25 Juta. Hanya saja pada pencairan berikutnya, dana yang diperuntukkan kepada 20 kepala keluarga tidak disalurkan tersangka kepada yang berhak menerimanya, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Nominalnya sekitar Rp 500 juta.” Dalam pemeriksaan menyebutkan sebagian uangnya digunakan untuk judi online, “ ungkapnya.

Diketahui, penangkapan tersangka  dilakukan pada Jumat (25/10) malam. Tersangka  ditangkap atas adanya  laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian. Usai penangkapan, esoknya sekitar pukul 10.30 Wita dilanjutkan dengan penggeledahan kantornya tersangka yang bertempat di kantor desa Sigerongan dan juga di rumah pribadinya. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan dari hasil penggeledahan petugas menyita sejumlah dokumen. Beberapa dokumen tersebut salah satunya yaitu buku tabungan tersangka berisikan bukti penarikan uang dan transaksi keuangan.” Dari Rp 500 juta anggaran yang diduga tidak disalurkan itu, yang baru bisa kita buktikan yaitu Rp 410 juta,” ujarnya.

Untuk itu petugas sampai sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka di ruang unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mataram. “Untuk hasil lengkapnya besok kita sampaikan,”jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan diMapolres Mataram. Tersangka dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 750 juta.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)  Lobar H. Lalu Winengan meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Pokmas yang ditangkap karena menggelapkan uang anggota. Sebab mereka tidak saja melakukan korupsi, tapi juga kejahatan kemanusiaan karena sudah mengambil hak warga korban gempa.” Saya minta diberikan hukuman yang paling berat, karena ini kejahatan besar,”kata Winengan kemarin.

Ia meminta pelaku tidak diberikan hukuman minimal, tetapi kalau bisa diberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab pihak pemerintah daerah lelah melakukan lobi anggaran ke pusat, tetapi malah oknum Pokmas dengan enak memakan uang korban gempa.”Jangan diberikan keringanan, kami sudah lelah melakukan lobi untuk mendapatkan anggaran, malah seenaknya di makan,” tegasnya.(der/ami)

Komentar Anda