Belum Serahkan LHKPN, 46 Pejabat di Loteng Terancam Sanksi

H Lalu Idham Halid (M Haeruddin/Radar Lombok)

 

PRAYASebanyak 46 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah terancam akan diberikan sanksi karena belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun sanksi yang akan diberikan adalah penundaan kenaikan pangkat hingga akan diberikan sanksi tidak diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji tidak dicairkan.

Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Idham Halid menyatakan, para penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan. Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan keputusan KPK tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN. “Dari ratusan pejabat yang ada di lingkup Pemkab Lombok Tengah, setidaknya ada 46 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Makanya kita terus mendorong agar para pejabat yang belum menyerahkan ini untuk disegerakan,” ungkap Lalu Idham Halid kepada Radar Lombok, Selasa (1/3).

Baca Juga :  TKI Korban Kapal Tenggelam Dibantu Seadanya

Para pejabat harus memberikan contoh yang baik, maka jika mereka tetap tidak menyerahkan LHKPN ini, akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita (inspektorat, red) sudah usul ke sekda terkait pemberian sanksi. Karena kita baru tau bahwa di peraturan bupati (perbup) terkait masalah ini penanggungjawabnya adalah Inspektorat,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan bersurat kepada seluruh organsasi perangkat daerah (OPD) untuk menegasakan bagi yang belum menyelsaikan LHKPN ini, agar segera diselesaikan jika tidak mau diberikan sanksi. Pihaknya akan bersurat kepada OPD setelah mendapat persetujuan dari bupati dan wakil bupati hingga sekda. “Bagi yang belum menyelesaikan LHKPN akan diberikan sanksi yakni untuk kenaikan pangkat tidak akan dilayani oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Kemudian TPP tidak akan kita berikan juga sebelum menyerahkan LHKPN dan beberapa sanksi lainnya sudah menunggu,” terangnya.

Baca Juga :  Minta SK, Puluhan Nakes Gedor Kantor Bupati

Pihaknya tidak menafikan bahwa masih adanya pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN ini tidak terlepas dari beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor kesibukan, namun pihaknya berharap agar kedepan para pejabat ini juga meluangkan waktu dalam menyelesaikan kewajiban. “Jadi kemungkinan hanya faktor kesibukan saja,” tegasnya.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menimpali, bagi para pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN ini agar segera menyerahkan. Pemkab akan memberikan tindakan tegas bagi para pejabat yang malas yakni dengan memberikan sanksi. “Alasan mereka karena kesibukan tapi harus segera diselesaikan. Kalau tidak, maka akan ada sanksi yang kita berikan. Karena kita butuh keterbukaan dari penyelenggara negara, kalau ada harta yang diperoleh dari waris maka sampaikan saja. Karena sudah ada menu yang tinggal kita contereng dari mana harta itu. Kalau tidak menyerahkan LHKPN maka gaji juga tidak akan kita serahkan,” tegasnya. (met)

Komentar Anda