Minta SK, Puluhan Nakes Gedor Kantor Bupati

HEARING: Para Nakes Lombok Tengah yang berstatus honorer saat mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (11/1). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAPuluhan tenaga honorer alias pegawai tidak tetap (PTT) lingkup Dinas Kesehatan dan RSUD Praya mendatangi kantor bupati Lombok Tengah, Selasa (11/1).  Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi agar diberikan SK bupati sebagai bentuk legalitas mereka bekerja.

Pasalnya, mereka mengaku sudah puluhan tahun bekerja memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat sehingga mereka sangat membutuhkan perhatian dari pemda. Di satu sisi, berbagai upaya mereka sudah lakukan untuk bisa mendapatkan SK tapi tidak kunjung ada titik temu.

Salah sorang PTT Nakes Lombok Tengah, Sumarini menyatakan, PTT tidak hanya nakes saja.  Akan tetapi ada sekitar 2031 tenaga PTT ini yang bekerja di berbagai instansi. Tapi nasib mereka tidak sebaik PTT yang menjadi guru misalnya. Karena mereka sudah memiliki SK Bupati dan bisa menjadi tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Perjuangan kami sudah berjalan empat bulan dan sudah beberapa pintu sudah kami ketuk, mulai dari BKPP termasuk Sekda. Kami hanya meminta untuk penerbitan SK bupati dan jawaban yang selama ini kami dapat seperti dari Kabag Hukum dan BKPP bahwa SK tidak bisa diberikan karena terbentur dengan aturan,” ungkap Sumarni saat hearing di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (11/1).

Baca Juga :  Kontribusi Poltekpar Dipertanyakan

Selama ini, mereka hanya mendapatkan penjelasan bahwa tidak ada kekuatan hukum ketika ada SK untuk mereka. Di satu sisi, pihaknya menilai bahwa SK Bupati bisa diberikan di daerah lain, bahkan di Lombok Tengah untuk guru, ada yang sudah keluar SK pada tahun 2020. “Padahal SK kami dari nakes tidak lagi diperpanjang. Sehingga kami datang untuk menanyakan bagaimana soulsi nakes agar kami diakui seseuai legalitas hukum. Kami sudah mengabdi puluhan tahun dan kami berharap ada solusi semoga solusi diberikan,” harapnya.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya dalam kesempatan itu menyatakan, kedatangan nakes ini untuk minta dibuatkan SK bupati sebagai tenaga honor. Mereka juga sudah melakukan silaturrahmi ke berbagai pihak sehingga pihaknya menjanjikan untuk mengkaji permintaan dari nakes tersebut. “Maka sesuai hasil diskusi kami dengan asisten dan kepala BKPP serta bagian hukum. Sampai saat ini kami belum mendapatkan celah hukum mengambil kebijakan seperti yang diharapkan para nakes. Karena memang adanya aturan yang tidak memperbolehkan untuk dilakukan pengangkatan honorer bagi daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Loteng Tetapkan Perda LKPJ 2016

Senada disampaikan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, pihaknya tidak pernah mengeluarkan SK bupati untuk honorer. Bahkan daerah-daerah lain selain Lombok Tengah juga sudah tidak melakukan perekrutan karena memang ini aturan dari pemerintah pusat. “Hanya saja terlepas dari itu, kami akan rembuk kembali dan kami panggil Kabag Hukum untuk mendiskusikan tentang sistem yang harus dilakukan. Namun memang sebagai reprensi kita bersama, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 ada BAB 9 yang menjelaskan terkait dengan larangan kepala daerah mengangkat pegawai non PNS untuk mengisi jabatan ASN,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, larangan itu juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan bagi yang mengangkat maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Maka kita cari celah hukum apa yang kami pakai. Apakah nanti bisa dengan surat perintah atau SK dan lain sebagainya. Termasuk kami akan memanggil Dikes atau RSUD Praya untuk mendiskusikan permasalahan ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda