Belasan Penyalahguna Sabu Pasrah Diangkut Polisi

DIAMANKAN: Belasan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya diamankan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil memborgol sebelas terduga pelaku penyalahguna sabu, Senin (9/5) sekitar pukul 16.30 WITA.

Masing-masing terduga pelaku berinisial LW (46), S (45), AJ (26), M (58), MG (53), F (40), AHA (19), MJ (23), H (44), DA (24) serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga. “Semua terduga pelaku berasal dari Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram,” jawab Kasat Narkoba Polresta Mataram  Kompol I Made Yogi Porusa Utama kepada Radar Lombok, Selasa (10/5).

Baca Juga :  Kurniawan jadi Otak Rencana Penyerangan Aksi Terorisme

Pertama, penangkapan dilakukan di rumahnya LW dan berhasil mengamankan 8 orang. Berdasarkan hasil keterangan para terduga tersebut, tim mendatangi rumahnya H dan kembali berhasil mengamankan 3 orang. “Tiga orang ini kami duga ada kaitannya dengan penangkapan delapan orang terduga itu,” katanya.

Dikatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti. Saat dilakukan penangkapan, semua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat diamankan, tidak sedang memakai barang haram tersebut.

Baca Juga :  Menjambret, 4 Warga Semoyang Diringkus

Namun dari penangkapan berhasil diamankan barang bukti sabu 21 gram, beberapa klip kosong, sejumlah uang tunai dan kendaraan roda dua. Saat ini, lanjutnya, semua terduga pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan. “Untuk peran masing-masing terduga saat ini kami masih melakukan pendalaman,” imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda