PRAYA—Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menangkap empat warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang terlibat sejumlah kasus penjambretan.
Awalnya, polisi menangkap AH alias Andi alias AMAK ABI, 23 tahun dan HR alias Heri. Keduanya terlibat penjambretan di jalan raya Jontlak Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Jumat lalu (28/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Korban yang melintas di jalan ini tiba- tiba dipepet pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam. Pelaku lalu mengambil handphone korban yang ditaruh di bawah stang sebelah kiri. Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. ” Kita amankan para pelaku di kediamanya pada Senin (31/7) sekitar pukul 02.10 Wita tanpa ada perlawanan,”ujar Kasatreskrim Polres Loteng AKP Rafles P Girsang.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi lebih dari sekali di sejumlah tempat. Mereka mengincar pengendara motor perempuan sebagai korbannya.Pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa barang milik korban.
Selain kedua pelaku, sehari sebelumnya Minggu (30/7) sekitar pukul 13.30 Wita, polisi mengamankan dua pelaku jambret di jalan raya Kawo Desa Kawo Kecamatan Pujut. Pelaku SE, 14 tahun masih berstatus pelajar dan ZA alias Uding 18 tahun, keduanya juga merupakan warga Desa Semoyang. Mereka terlibat aksi jambret di jalan raya Gereneng Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah.
Saat beraksi, kedua pelaku menendang korban dari atas motor hingga terjatuh. Mereka lalu merampas kalung korban. Namun kalung emas korban tidak dapat diambil karena korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak. ” Pelaku melarikan diri dan sesampai di jalan raya Kawo, kedua pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor yang dipakai,”ujarnya. Kedua pelaku juga sudah sering menjambret.(cr-met)