Menjambret, 4 Warga Semoyang Diringkus

Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

PRAYA—Tim Opsnal Polres Lombok Tengah menangkap empat warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang terlibat sejumlah kasus penjambretan.

Awalnya, polisi menangkap AH alias Andi alias AMAK ABI, 23 tahun dan HR alias Heri. Keduanya terlibat penjambretan di jalan raya Jontlak Kelurahan  Jontlak Kecamatan Praya Jumat lalu (28/7) sekitar pukul 17.30 Wita.  Korban yang melintas di jalan ini tiba- tiba dipepet pelaku  menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam. Pelaku lalu mengambil handphone korban yang ditaruh di bawah stang sebelah kiri. Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. ” Kita amankan para pelaku di kediamanya pada Senin (31/7) sekitar pukul 02.10 Wita tanpa ada perlawanan,”ujar  Kasatreskrim Polres Loteng AKP Rafles P Girsang.

Baca Juga :  Dipelototi Jaksa, Puskesmas Awang Diperbaiki

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi lebih dari sekali di sejumlah tempat. Mereka mengincar pengendara motor perempuan sebagai korbannya.Pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa  barang milik korban.

Selain kedua pelaku, sehari sebelumnya  Minggu (30/7) sekitar pukul 13.30 Wita, polisi mengamankan  dua pelaku jambret di  jalan raya Kawo Desa Kawo Kecamatan Pujut.  Pelaku  SE, 14 tahun  masih berstatus pelajar dan ZA alias Uding 18 tahun, keduanya juga merupakan warga Desa Semoyang. Mereka terlibat aksi jambret di jalan raya Gereneng  Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah.

Baca Juga :  Curi Besi Kanal, Tukang Las Asal Lingsar Ini Ditangkap

Saat beraksi, kedua pelaku menendang korban dari atas motor hingga terjatuh. Mereka lalu merampas  kalung korban. Namun kalung emas korban tidak dapat diambil karena korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak. ” Pelaku melarikan diri dan sesampai di jalan raya Kawo, kedua pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor yang dipakai,”ujarnya. Kedua pelaku juga sudah sering menjambret.(cr-met)

Komentar Anda