Belasan Izin Investor Asing Terpaksa Dicabut

No caption available

GIRI MENANG – Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Barat mencabut 12 izin prinsip (IP) milik investor asing di Lombok Barat. Pencabutan izin ini dilakukan atas dasar investor yang memegang izin tersebut tidak serius menggarap lahan.

Menurut Kabid Penananaman Modal di BPMP2T Lombok Barat M. Syahid belum lama ini, lokasi yang izinnya dicabut dominan di daerah wisata seperti di Senggigi dan Sekotong. Izin tersebut dicabut akibat tiga tahun tak terjadi kegiatan pembangunan apapun. “ Ada 12 izin prinsip yang dicabut. Itupun atas dasar rekomendasi pusat (BKPM). Izin dicabut karena investornya tidak serius dan menyalahi izin,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, semua izin prinsip yang dicabut tersebut adalah Perusahan Modal Asing (PMA) yang proses pengurusan izinya di pusat. Akibatnya, lahan yang sudah dipegang izinnya terbengkalai. Karena dinilai tidak merealisasikan izin yang diperoleh maka pusat meminta agar izinnya dicabut.

Belasan izin tersebut terbit ketika perizinan masih vertikal. Investor bisa memperoleh HGU dari BPN sama halnya dengan izin 89 lahan yang sebelumnya sudah di cabut izinya beberapa waktu lalu, dikarenakan sekian tahun lamanya tidak beraktivitas. Yang perlu diketahui, dalam hal pencabutan izin tersebut Pemkab Lombok Barat tidak berwenang, namun kebanyakan pencabutan di lakukan atas dasar usul dari Pemkab. “ Pencabutan bukan wewenang kami, namun kebanyakan izin yang di cabut tersebut atas usul kami untuk segera dilakukan pencabutannya oleh pusat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan lahan terlantar oleh Tim BPN sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU dan HGB. Tim BPN termasuk Pemkab  didalamnya. BPN bisa melakukan kajian atas dasar usulan Pemkab maupun tanpa ada usulan, ketika ada lahan yang tidak digarap maksimal oleh pemegang izin. " Investor biasanya mendapatkan izin di pusat mengajukan izin untuk pembangunan hotel. Namun realisasi dibawah justru untuk yang lain. Namun ada juga pemegang izin yang tidak membaca klausul izin prinsip sehingga tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya ke pusat.” pungkasnya.(flo)