MATARAM—Mengaku mendapatkan ancaman dari Guy Damin Somers, mantan suaminya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Nadine Marie Mcquen, didampingi rekannya, Albertus Nurak alias Berry, pekan lalu telah bersurat ke Presiden RI, Komnas HAM, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ketua DPR RI di Jakarta, dan Kapolda NTB. Surat yang dikirimkan itu guna meminta perlindungan hukum.
Rekan Nadine, Berry menjelaskan, hingga kini Nadine belum bisa melepas bayang-bayang Guy selama sang mantan suaminya itu masih berada di Lombok. “Nadine berharap, dia dan kedua anaknya bisa mendapatkan perlindungan tanpa gangguan,” jelasnya.
Untuk diketahui, konflik ini berawal ketika kedua pasangan tersebut memperebutkan sebuah hotel bernama Hotel Horizontal yang berada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Nadine mengaku, hotel yang dikelola Guy itu adalah miliknya sendiri.
“Semua investasi di hotel itu dari hasil kerja keras saya di Inggris dulu. Memang awalnya, Guy meminjam 50 persen saham itu, dan sisanya atas nama saya. Herannya, kok sekarang malah saya yang dipecat secara sepihak,” tutur Nadine dalam bahasa Indonesia.
Bukan hanya itu saja, Nadine juga mengeluhkan kenapa Guy tak kunjung ditangkap pihak Imigrasi. Sebab, visa yang digunakan Guy adalah visa pelancong dan tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. “Intinya, saya berharap agar kasus yang sudah P21 ini bisa cepat tuntas, sehingga saya dan anak-anak bisa mendapatkan hak,” harapnya. (cr-sus)