Bantuan Korban Gempa Sembalun Juga Disunat

Ilustrasi Dana Bantuan Gempa
Ilustrasi Dana Bantuan Gempa

SELONG – Kasus dugaan pemotongan bantuan stimulan korban gempa di Lombok Timur perlahan mulai terkuak. Setelah sebelumnya di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, kasus serupa juga dialami korban gempa Pokmas Bunga Mekar Desa Timba Gading Kecamatan Sembalun.

Modus pemotongan bantuan stimulan di Kecamatan Sembalun ini hampir sama. Terduga pelaku ialah ketua pokmas dan oknum fasilitator. Warga atau korban gempa yang rumahnya rusak sedang dan ringan dipungut uang sebesar Rp 500 ribu. Uang itu tidak jelas diperuntukkannya untuk apa. Inilah yang membuat warga keberatan mengigat tidak diperbolehkan ada pungutan apapun dalam aturan, kecuali untuk urusan tertentu. ‘’Yang dipingut itu bapak saya, yang masuk dalam pokmas. Kalau nilai bantuan yang dipotong itu sampai Rp 500 ribu per orang,‘’ beber warga Desa Timba Gading yang meminta indetitasnya tidak disebutkan.

BACA JUGA: Tahap II, BNPB Transfer Rp 999 Miliar Dana Bantuan

Kepada Radar Lombok, warga ini menyebut modus pemotongan uang Rp 500 ribu ini akan digunakan untuk biaya administrasi, angkut barang dan biaya lainnya. Tapi dalam juklak-juknis  tidak disebutakan warga atau korban gempa dibolehkan untuk dipungut dengan jumlah sebesar itu. ‘’Mendengar pengaduan dari orang tua saya. Saya pun langsung menanyakan ke oknum ketua pokmas dan fasilitator. Sempat ngelak tapi mengakui ada pungutan sebesar itu. Maunya akan dikembalikan lagi. Tapi kalau pastinya lebih baik tanya langsung ke bendahara pokmas,‘’ saran dia.

Baca Juga :  Budidaya Apel Sembalun Sangat Menjanjikan

Tidak hanya soal dugaan pemotongan bantuan. Namun oknum ketua pokmas dan fasilitator tersebut juga diduga memainkan harga dan spek barang. Misalnya semen dibeli dengan harga Rp 50 ribu per sak dilaporkan sampai Rp 70 ribu pe rsak dan beberapa dugaan pelanggaran lainnya.

 Menanggapi keluhan warga itu, Kapolsek Sembalun, IPTU I Made Sutama meminta warga untuk melaporkan jika itu benar adanya. Dengan alasan apapun, yang namanya pungutan dengan nominal melebihi ketentuan yang ada sama sekali tidak dobolehkan. Kalau benar adanya, maka itu termasuk praktik pungli. ‘’Secara hukum berapa pun besarannya. Yang namanya bantuan untuk korban gempa ini tidak dibolehkan untuk dipotong. Lapor kalau memang benar,‘’ saran dia.

Baca Juga :  Cantiknya Ria Ricis Petik Stroberi di Sembalun Lombok Sambil Hujan-hujanan

Begitu halnya juga soal adanya dugaan permainan harga di lapangan. Informasi yang diterima tentunya akan ditindaklanjuti dengan mendatangi di toko bangunan mana saja tempat mereka beli barang bangunan. Nantinya harga di toko itu akan dipadukan dengan toko bangunan lain. ‘’Kita akan datangi penyedia barang atau toko bangunan yang dimaksud,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Masih Ada Korban Gempa Belum Terima Bantuan

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur, Purnama Hadi mengaku, sejauh ini mereka belum pernah terima adanya dugaan pemotongan bantuan stimulan korban gempa di Sembalun. ‘’Kita cuma terima laporan dari Pohgading saja. Kita sudah panggil dan pertemukan pihak-pihak terkait,‘’ jawab dia.

Purnama menegaskan, bantuan korban gempa ini tidak boleh dipungut apalagi dengan nilai sampai Rp 500 ribu. Kecuali kalau itu untuk biaya administrasi memang dibolehkan. Tapi maksimal sekitar Rp 200 ribu. Lebih dari itu, maka itu adalah perbuatan pungli. ‘’Merasa ada kejanggalan dipungut, warga harus segera lapor ke kita. Jangan hanya diam,‘’ pinta dia. (lie)

Komentar Anda