Bantuan Alsintan Lotim Digunakan untuk Kampanye

DUDUK: Ketiga terdakwa korupsi alsintan di Lotim tengah duduk di kursi pesakitan, saat menjalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram.(ROSYID (RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus korupsi penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur (Lotim) mulai bergulir di persidangan, Rabu (3/5) kemarin dengan terdakwa mantan Anggota DPRD Lotim periode 2014-2019 Saprudin, mantan Kepala Distan Lotim Zaini, dan terdakwa Asri Mardianto.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut membeberkan peran dari masing-masing terdakwa. Yuli Partimi selaku perwakilan JPU mengatakan, penyaluran alsintan tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian untuk para petani di Indonesia dengan total anggaran Rp 3 triliun pada 2018, yang penyalurannya dibagikan ke masing-masing usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA).

Pembentukan UPJA ini diperankan terdakwa Saprudin dibantu terdakwa Asri Murdianto dengan membentuk tiga UPJA. Yakni UPJA Lemor Maju, Cahaya Pelita dan Pelita Jaya. “Pembentukan UPJA ini tidak sesuai aturan, hanya formalitas saja,” kata Yuli di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Rabu (3/5).

Setelah UPJA terbentuk, Saprudin yang masih aktif menjadi Anggota DPRD Lotim menyerahkan berkasnya ke terdakwa Zaini, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pertanian dan memerintah saksi Mastur untuk membuat draf Surat Keputusan (SK) calon penerima.

Nama calon penerima alsintan itu, tidak sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada. Akan tetapi tetap disetujui oleh terdakwa Zaini. “Seharusnya itu ditolak, tapi tetap disahkan,” ungkap dia.

Dengan SK yang disahkan tersebut, alsintan pun disalurkan Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian. Dari penyaluran itu, disimpan dan dikelola Asri Mardianto dan Saprudin. “Diambil, disimpan, dan dikelola untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Kemudian dari 14 unit traktor roda dua tersebut hanya tersisa 6 unit. Dan sisanya 8 unit tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan dan pengelolaan oleh terdakwa Asri Murdianto. Untuk 8 unit traktor roda dua itu, diserahkan kepada saksi Taufik Hidayat dengan uang tebusan sebesar Rp 10 juta. “8 traktor itu dibagikan kepada teman-teman terdakwa, atas perintah saksi Saprudin,” bebernya.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Adapun satu unit traktor roda empat digadaikan oleh terdakwa Asri Mardianto sebesar Rp 35 juta. “Hingga saat ini, keberadaan traktor tersebut tidak diketahui keberadaan,” katanya.

Alsintan lainnya berupa 43 unit mesin pompa air, terdakwa Asri Mardianto berikan kepada keluarga dan tim sukses. Dan sisanya sebanyak 23 unit terdakwa Asri Mardianto berikan kepada orang lain atas rekomendasi dan perintah saksi Saprudin. “117 hand sprayer telah terdakwa Asri berikan kepada tim suksesnya untuk kepentingan pribadi terdakwa dalam Pemilihan Anggota DPRD Lotim Tahun 2019,” tegasnya.

Uang pengelolaan alsintan yang diterima oleh terdakwa Asri Mardianto, baik dari hasil gadai maupun tebusan barang, kemudian diserahkan terdakwa Asri kepada Saprudin sebesar Rp 50 juta. “Ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam pengelolaan alsintan tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya alsintan yang dikelola oleh UPJA Pelita Jaya, sebagiannya telah dimanfaatkan sebagaimana peruntukan. Ini dipinjamkan kepada petani dalam bentuk sewa dan simpan pinjam. Dan yang berhasil dikumpulkan UPJA Pelita Jaya sampai tahun 2019 sebesar Rp 29,8 juta.

Seharusnya hasil tersebut digunakan untuk pengurus UPJA, untuk operasional UPJA dan pemeliharaan alsintan, akan tetapi kenyataannya hasil sewa alsintan tersebut diambil oleh terdakwa Saprudin. “Dengan cara, terdakwa Saprudin menyuruh saksi Mahsun membeli pupuk Fonska sebanyak 3.300 kg seharga Rp 6,2 juta,” tutupnya.

Baca Juga :  Enam Pengeroyok Siswa SMA 7 Mataram Jadi Tersangka

Pupuk itu dimanfaatkan oleh terdakwa Saprudin untuk kepentingan pribadinya.

Selain melakukan penyewaan alsintan yang dikelola oleh UPJA Pelita Jaya, dalam pelaksanannya ternyata sebagian alsintan yang dikelola UPJA Pelita Jaya telah diambil oleh teman-teman terdakwa Saprudin. Di mana setiap kali pengambilan alsintan tersebut selalu atas perintah Saprudin. “Semuanya tanpa melalui proses permohonan pinjam pakai atau sewa, melainkan hanya perintah lisan dari terdakwa Saprudin,” ujarnya.

Bahwa keseluruhan alsintan yang diterima semua UPJA, diserahkan kepada pihak lain, baik atas inisiatif terdakwa Asri Mardianto sendiri, maupun atas rekomendasi atau perintah dari terdakwa Saprudin. “Sehingga sampai saat ini masih ada yang tidak dapat diketahui keberadaannya dan tidak dapat digunakan. Sehingga alsintan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan pengadaan,” katanya.

Untuk diketahui, bantuan alsintan tahun 2018 terdiri dari traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan hand sprayer 250 unit.

Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini. Atas perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.

Perbuatan para tersangka ini telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (cr-sid)

Komentar Anda